Tag Archives: properti

Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Second yang Wajib Kamu Tahu


Jakarta

Ada banyak rumah yang tersedia di pasaran mulai dari yang bekas hingga yang masih baru. Kalau kamu sedang mencari hunian terjangkau, kamu bisa mempertimbangkan rumah bekas atau biasa disebut rumah second.

Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah bekas memiliki banyak keuntungan. Akan tetapi, pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second.

Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan membeli rumah second? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Kelebihan Beli Rumah Second

1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

Membeli rumah second atau bekas bisa menjadi opsi menarik bagi yang sedang mencari rumah yang harganya lebih terjangkau. Penjual biasanya ingin rumahnya cepat terjual, sehingga mematok harga yang lebih murah dari pasaran.

“Rumah second itu pasti dijual karena orangnya pengin pindah ke luar kota atau membutuhkan uang. Kalau pun dia mau pindah ke rumah lebih baik, pasti kan dia membutuhkan uang untuk membayar DP-nya (down payment),” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

2. Kawasan Sudah Matang

Rumah second umumnya sudah berdiri lama, sehingga kawasan sekitar rumah sudah cukup berkembang. Dengan begitu, fasilitas sekitar rumah akan lebih lengkap. Berbeda halnya dengan rumah baru yang kawasan sekitar yang kebanyakan masih kosong.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol,” katanya.

Kekurangan Beli Rumah Second

1. Perlu Renovasi Rumah

Ketika membeli rumah second, biasanya diperlukan renovasi untuk perbaikan atau mengubah tampilan rumah sesuai selera. Pembeli rumah second mesti mempertimbangkan dan mempersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.

Hal ini sebenarnya tidak terlalu masalah asalkan kerusakan rumah bukan perkara struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” ucapnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu, membeli rumah second harus jeli untuk memilih rumah second yang tidak banyak masalah.

2. Pengajuan KPR ke Bank yang Selektif

Menurut Steve, bank sangat selektif dalam memberikan pinjaman, terutama untuk rumah second. Kemungkinan bank memberikan pinjaman KPR sebanyak 40-50%, sehingga pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

Selain itu, sebaiknya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas, khususnya sepuluh pengembang teratas. Sebab, bank tidak mau rugi membeli rumah bodong yang kemungkinan bermasalah dengan kelengkapan atau keaslian dokumennya.

Itulah kelebihan dan kekurangan membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Perlukah Jasa Agen buat Sewakan Rumah? Ini Tips dan Manfaatnya


Jakarta

Jika kamu mempunyai rumah yang sedang tidak terpakai, bisnis sewa rumah bisa menjadi peluang menarik yang bisa kamu pertimbangkan. Bagaimana tidak? Rumah akan lebih bermanfaat kalau menghasilkan cuan daripada dibiarkan menganggur bukan?

Namun, salah satu tantangan menyewakan rumah adalah saat mencari calon penyewa. Kamu perlu memasarkan rumah untuk menarik calon penyewa, baik dilakukan sendiri ataupun dengan bantuan agen.

Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro melakukan pemasaran properti rumah untuk disewakan sebaiknya melalui agen properti saja, khususnya yang terakreditasi baik.

“Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

Keunggulan dari menggunakan jasa agen dalam melakukan pemasaran properti rumah adalah karena properti tersebut akan diolah oleh pihak agen. Pihak agen ini nantinya akan menjembatani mempertanggungjawabkan sewa antara pemilik properti dan calon penyewa.

“Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

Selain itu, agen properti juga sangat membantu pemilik properti yang sudah tua untuk memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

“Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

Nina juga menjelaskan bahwa ketika mencoba untuk menitipkan properti rumah kepada agen, kamu harus memastikan bahwa agen yang bekerja sama itu cukup satu saja. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

“Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” pungkasnya.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



Jakarta

Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


“Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

“Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

“Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


Jakarta

Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


Perbedaan SHM dan HGB

Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

  • Jangka waktunya telah berakhir
  • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Daftar Biaya yang Harus Kamu Bayar Kalau Tinggal di Apartemen


Jakarta

Apartemen merupakan pilihan hunian yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan kepraktisan. Kalau kamu tertarik dengan properti satu ini, ada beberapa biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu bayar tahu.

Berbeda dari rumah tapak, ada biaya-biaya lain yang menyertai fasilitas-fasilitas yang kamu dapat di bangunan tersebut. Mulai dari biaya perawatan gedung hingga parkiran perlu kamu bayar.

Lantas, apa saja biaya-biaya tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.


Biaya Tinggal di Apartemen

1. Biaya perawatan atau maintenance atau service charge

Biaya maintenance ini biasanya dipakai untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Untuk perhitungannya, biasanya dihitung dari luas unit apartemen.

Biaya service charge ini tergantung dari pengelola apartemen. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

“Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

2. Biaya sinking fund

Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

3. Biaya parkir

Untuk biaya parkir, tiap-tiap apartemen memiliki aturannya sendiri. Ada yang tidak bayar parkir, ada yang membayar parkir secara langganan.

“Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get,” tutur Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, untuk apartemen premium biasanya sudah mendapat jatah parkir hingga 2 mobil. Jatah parkir tersebut tidak bisa diganggu gugat.

4. Biaya air

Untuk bayar air biasanya dihitung per meter kubik. Untuk pemakaian normal, tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

5. Biaya listrik

Biaya listrik yang digunakan di apartemen dengan rumah tapak sedikit berbeda. Harganya pun juga lebih mahal di apartemen. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

“Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve.

Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

“Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran,” tuturnya.

Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Waspada! Ini Ciri-ciri Penyewa Apartemen yang Harus Dihindari


Jakarta

Mempertimbangkan calon penyewa apartemen dengan cermat harus dilakukan pemilik untuk menghindari masalah. Penyewa biasanya orang baru yang tidak terlalu kita kenali, sehingga penting mengenali ciri-ciri penyewa apartemen red flag.

Jangan sampai kita merasakan apes karena ulah penyewa, misalkan melakukan aktivitas ilegal hingga kabur tanpa membayar uang sewa. Sebelum hal itu terjadi, kamu perlu mengidentifikasi ciri-ciri penyewa apartemen yang mencurigakan.

Melansir asiaone, Rabu (10/7/2024), berikut adalah ciri-ciri penyewa apartemen red flag yang perlu dihindari.


Ciri-ciri Penyewa Apartemen Red Flag

1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Sebagai pemilik apartemen, tentu kita perlu berkenalan dengan calon penyewa. Kita harus tahu pekerjaan mereka dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

2. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi.

Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Penyewa yang baru dikenal tetapi berani menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang perlu dipertanyakan niatannya.

Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

Itulah beberapa ciri-ciri penyewa red flag yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Berapa Ukuran Standar Jendela Rumah? Ini Jawabannya


Jakarta

Jendela termasuk elemen penting dari sebuah rumah. Keberadaannya memiliki peran besar, antara lain sebagai jalur masuknya cahaya matahari dan sirkulasi udara ke dalam hunian.

Pemasangan jendela rumah tidak boleh asal, melainkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ukuran jendela. Ukuran jendela harus dipertimbangkan lantaran mampu mempengaruhi tampilannya secara keseluruhan. Lantas, berapa ukuran jendela rumah standar yang pas?

Fungsi Jendela Rumah

Mengutip buku Make Over Fasad Rumah oleh Arieni Lestari, dkk, fungsi utama jendela yaitu jalan masuk sinar matahari ke dalam rumah dan jalur sirkulasi udara yang baik. Ukuran dan peletakan jendela juga mempengaruhi fungsinya ini.


Jendela yang bukannya sempit memiliki kemampuan minim dalam memasukkan cahaya. Terlebih jika material yang digunakan tidak tembus sinar. Sebab itu, kaca bening menjadi pilihan yang bagus jika menginginkan sinar matahari masuk ke dalam ruang.

Bukaan jendela juga mempengaruhi kelancaran sirkulasi udara. Sistem bukaan pivot dapat menjadi jalur keluar masuk udara yang lebih banyak Posisi peletakan jendela yang tepat memungkinkan pula udara mengalir masuk ke seluruh ruangan dan rumah bisa terhindar dari kepengapan.

Fungsi jendela lainnya jika dilihat dari segi desain yaitu sebagai elemen estetis pada fasad bangunan. Jendela yang menyatu dengan elemen desain lain mampu membentuk kesatuan konfigurasi fasad harmonis yang meningkatkan nilai artistik desain.

Ukuran Standar Jendela Rumah

Dilansir BTN Properti, ukuran standar jendela rumah umumnya 80 x 120 cm. Jendela berukuran ini cocok ditempatkan pada bagian depan rumah seperti ruang tamu.

Terdapat pula ukuran jendela untuk tiap-tiap ruangan rumah. Seperti jendela kamar tidur, ukuran idealnya yaitu 60 x 80 cm, 40 x 90 cm, dan 50 x 100 cm. Untuk ukuran jendela dapur sekitar 50 x 70 cm. Sementara kamar mandi bisa diberikan jendela berukuran 30 x 30 cm atau 40 x 50 cm.

Jendela sebenarnya bisa dibuat dengan ukuran lebih besar, tapi pastikan privasimu tidak terganggu ya. Jika menginginkan ukuran yang besar di kamar tidur misalnya, kamu dapat menempatkan jendela membelakangi spot pribadi. Peletakan jendela di kamar mandi pun disarankan berada di posisi cukup tinggi agar privasi terjaga.

Tips Menentukan Ukuran Jendela Rumah

Proporsi jendela dan dinding sekelilingnya memang perlu diperhatikan saat menentukan ukuran jendela, tetapi bukan hanya itu. Dikutip dari buku Seri Rumah Ide: Jendela terbitan Imelda Akmal Architecture Writer Studio, ukuran jendela hunian juga bisa disesuaikan dengan dimensi tubuh penghuni rumah.

Jendela umumnya lebih tinggi dari kepala dan bagian bawahnya sejajar dengan pinggang. Kalau ingin membesarkan ukuran jendela untuk memaksimalkan akses view ke area luar, kamu dapat membagi ukuran jendela ke unit-unit yang lebih kecil. Sehingga jendela terlihat lebih proporsional dengan ukuran skala manusia.

Di sisi lain, ukuran jendela juga perlu mampu sebagai emergency exit, terutama di hunian tempat tinggal. Bila terjadi situasi darurat, kamu dapat menyelamatkan diri dengan keluar rumah melalui jendela. Sebab itu, ukuran jendela bisa diusahakan berukuran sesuai tubuh penghuninya

Nah, itu tadi penjelasan ukuran jendela rumah standar yang dapat dipertimbangkan saat membuat jendela rumah.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Rumah 2 Lantai, Lokasi Kamar Utamanya Bagus Dimana Ya? Ini Jawabannya


Jakarta

Saat ini banyak rumah yang terdiri ditinggikan karena lahan terbatas. Biasanya hunian di perumahan bisa menaikkan rumahnya 2-3 lantai. Susunan kamar dan ruangan lain bisa berbeda-beda. Untuk kamar tidur misalnya ada yang berada di lantai pertama, ada pula yang berada di lantai dua. Namun, kamu perlu mempertimbangkan dengan cermat posisi kamar utama.

Kamar utama adalah kamar orangtua atau kamar paling lengkap dan besar. Kamar ini harus ditempatkan di tempat paling nyaman. Selain itu, apabila rumah tersebut hendak dijual lagi, lokasi kamar utama adalah pertimbangan utama calon pemilik rumah.

Jika ada 2 lantai di rumah, bagian mana yang lebih baik? Kamar di lantai bawah atau atas? Melansir dari newhomescc.com, berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.


Kamar Utama di Lantai Bawah

Kelebihan

1. Kemudahan Akses

Keuntungan paling utama untuk kamar yang berada di lantai bawah adalah kemudahan aksesnya. Kamu tidak perlu naik ke tangga. Kamar tidur utama di lantai pertama mempermudah orang tua atau manula yang sulit naik dan turun tangga. Jika kamu berencana untuk menempati rumah tersebut dalam jangka waktu lama, lebih baik untuk menempatkan kamar utama di lantai bawah. Semakin bertambah umur, kita cenderung akan mudah lelah jika harus menaiki tangga, jadi kamar di lantai pertama akan lebih baik.

2. Nilai Properti Bisa Meningkat

Seperti yang sudah dikatakan di awal, kamar utama di lantai bawah bisa meningkatkan nilai jual rumah. Hal ini dikarenakan kamar di lanta bawah menarik bagi banyak pembeli, terutama mereka yang mementingkan kenyamanan di rumahnya.

3. Menghemat Energi

Dengan posisi kamar di dekat pintu utama, kamu tidak perlu waktu lama untuk sampai ke kamar apalagi naik dan turun tangga. Selain itu, jika dalam keadaan terburu-buru kamu bisa lebih hemat energi. Menempatkan kamar utama di lantai pertama bisa mengurangi kebutuhan akan pendingin udara terutama bagi kamu yang tinggal sendiri atau pasangan yang belum mempunyai anak. Hal ini karena hanya satu lantai yang ditempati, sehingga bisa mengurangi tagihan listrik secara keseluruhan.

Kekurangan

1. Lebih Berisik

Penghuni kamar tidur utama di lantai bawah akan lebih mudah terganggu karena di lantai bawah biasanya terdapat ruang tamu dan ruang keluarga.

2. Luas Kamar Terbatas

Jika kamu membeli rumah siap dihuni, luas kamar utama di bawah tidak akan mengalami banyak perubahan karena bergantung pada denah lantai dan ukuran lahan rumah. Jika lahan rumahnya sempit, lokasi kamar utama di lantai satu bisa membuat area halaman luar atau carport lebih sempit.

Kamar Utama di Lantai Dua (Atas)

Kelebihan

1. Kenyamanan dan Privasi

Keuntungan utama untuk penghuni kamar utama di lantai dua atau lantai atas adalah privasi. Menempatkan kamar tidur utama di lantai dua bisa memberikan privasi yang lebih baik karena jauh dari kebisingan ruang tamu atau dapur di lantai pertama. Kamu bisa juga menempatkannya di ujung untuk suasana yang lebih hening dan nyaman.

2. Pemandangan yang Bagus

Lokasinya yang berada di tempat yang tinggi menawarkan pemandangan yang lebih bagus, terutama jika rumah kamu memiliki pemandangan yang menarik. Seperti taman, atau pemandangan alam yang bagus.

3. Fleksibilitas Ruang

Biasanya kamar utama di lantai 2 dibuat atas keinginan pemilik rumah bukan desain awal dari kontraktor.

Kekurangan

1. Harus Naik-Turun Tangga

Kamar utama di lantai dua satu-satunya akses hanya melalui tangga. Ini dapat menjadi masalah bagi yang memiliki masalah pada kaki atau lansia.

2. Biaya dan Modifikasi

Menambahkan kamar tidur utama di lantai dua memerlukan biaya. Gangguan selama proses konstruksi juga perlu dipertimbangkan karena bisa berpengaruh hingga ke lantai bawah.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


Jakarta

Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Adapun formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com