Tag Archives: properti

6 Cara Mudah Bikin Rumah Kecil Jadi Lebih Lega dan Fungsional


Jakarta

Rumah kecil mungkin membatasi ruang penyimpanan dan pemandangan. Meski demikian, rumah kecil sebenarnya masih bisa diakali agar lebih fungsional dan terlihat lega, kok.

Ada banyak cara untuk membuat ilusi ruangan luas. Kamu juga bisa menggunakan furniture tertentu untuk menambah fungsi ruangan.

Yuk, simak cara membuat rumah kecil menjadi lebih lega dan fungsional berikut ini.


Tips Membuat Rumah Kecil Tampak Lebih Menarik

1. Pasang Cermin

Menggunakan cermin dengan cerdik dalam ruangan kecil bisa seketika membuatnya tampak lebih luas dan optimal dalam pencahayaan.

Menempatkan cermin di ruangan kecil, sebuah trik umum dalam dunia properti, dapat membingungkan persepsi mata dan menambah dimensi, memberikan kesan bahwa ruangan lebih besar.

Pilihlah cermin yang sesuai dengan gaya dan preferensi Anda, seperti cermin antik besar yang menciptakan pesona antik atau cermin kecil yang menonjolkan kesederhanaan desain.

2. Gunakan Cat Warna Terang

Penggunaan warna terang dalam proses melukis merupakan salah satu cara efisien untuk memberikan ilusi ruang yang lebih besar pada rumah kecil.

Memilih warna terang yang netral dapat menghasilkan harmoni dengan pencahayaan alami dan menciptakan kesan optis bahwa ruangan memiliki ruang yang lebih luas.

Meskipun putih sering menjadi pilihan yang umum untuk menciptakan kesan terang, Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih warna seperti kuning muda, cokelat muda, atau bahkan merah muda yang dapat memberikan tampilan ruangan yang lebih luas dan cerah.

3. Buat Banyak Penyimpanan

Penyimpanan efektif adalah kunci untuk memberikan kesan ruang yang lebih luas pada rumah berukuran kecil. Dengan merapikan dan menyimpan barang, Anda dapat menciptakan ilusi ruangan yang lebih besar.

Solusi penyimpanan seperti keranjang, kotak, atau lemari juga bermanfaat ketika ruang terbatas untuk menyimpan semua barang. Pemilihan solusi penyimpanan kreatif dapat membantu maksimalkan pemanfaatan ruang tersembunyi.

4. Manfaatkan Cahaya Alami

Pemanfaatan cahaya alami menjadi kunci penting dalam rumah berukuran kecil, memberikan pencahayaan pada ruangan dan memberikan kesan visual ukuran yang lebih besar.

Dengan menjaga jendela terlihat dan tirai terbuka, menciptakan pandangan langsung ke luar, dapat memperdaya mata dan menciptakan atmosfer ruangan yang lebih luas.
Disarankan untuk membiarkan sinar matahari masuk tanpa menggunakan tirai, memilih vitrase sebagai gantinya.

5. Gunakan Furnitur Serbaguna

Investasikan dalam furnitur yang memiliki fungsi ganda untuk meningkatkan fungsionalitas ruangan. Saat mencari furnitur, pilih yang dapat berfungsi ganda atau dilipat untuk menghemat ruang dan uang Anda.

Ide-ide serbaguna seperti tempat tidur siang yang berfungsi sebagai sofa atau tempat tidur yang dapat dilipat ke dinding dapat menciptakan ruang yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda.

6. Pilih Furnitur yang Sesuai

Dalam menghadapi tantangan ruang terbatas, pemilik rumah diharapkan menjadi kreatif dan cerdas dengan mengubah furnitur sesuai kebutuhan dan gaya hidup pribadi.

Hal ini dapat dicapai dengan menempatkan jalur-jalur berjalan yang mudah diakses dari satu ruangan ke ruangan lain, seperti meletakkan area makan sepanjang dinding untuk memberikan ruang berjalan menuju dapur.

Selain itu, menyesuaikan furnitur dengan ukuran rumah menjadi langkah penting, di mana furnitur yang lebih kecil dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih luas.

Dengan cara ini, furnitur tidak hanya berperan dalam memberikan kenyamanan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan ruang yang fungsional dan dinamis.

Nah, itulah tadi beberapa tips untuk membuat rumah kecil menjadi menarik. Pemilihan cat dan furnitur yang sesuai, fungsional, dan sesuai dengan tata letak ruangan dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih besar daripada sebenarnya.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


Jakarta

Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


Keuntungan Sewa Rumah

Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

“Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

“Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

“Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

Kerugian Sewa Rumah

Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

“Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

“Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

“Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

“Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

Keuntungan Beli Rumah

Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

“Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

“Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

Kerugian Beli Rumah

Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

“Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


Jakarta

Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

“Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

“Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

1. Minta Isi Formulir

Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

“Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

“Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

2. Minta Bayar Deposit

Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

“Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

3. Buat Kontrak Tata Tertib

Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

“Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

4. Pembayaran di Awal

Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

“Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

“Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


Jakarta

Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

“Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



Jakarta

Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

NJOP/Meter Adalah

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

Cara Mengetahui NJOP/Meter

Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

1. Situs Pemda

Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

2. Regulasi NJOP

Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


Jakarta

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

Jawab :
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

(zlf/dna)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Fasad Rumah? Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya


Jakarta

Bagian depan rumah adalah bagian terpenting pada eksterior rumah. Pernahkah kamu mendengar kata fasad atau dalam bahasa Inggris facade saat bicara soal rumah? Nah, fasad adalah tampilan depan rumah.

Tampilan depan rumah ini menentukan kesan pertama pada rumah. Karena sebelum masuk ke dalam rumah, kita pasti melihat eksterior rumah yang salah satunya fasad itu tadi.

Pada dasarnya, fasad adalah tampilan depan rumah. Namun, bila dibahas lebih jauh, fasad punya pengaruh yang besar terhadap rumah. Berikut penjelasan soal fasad


Pengertian Fasad Rumah

Fasad adalah bagian depan rumah yang dilihat dari luar wujudnya. Fasad rumah ini adalah salah satu bagian terpenting pada rumah karena bagian luar ini menjadi kesan pertama bagi semua orang yang melihatnya dengan kasat mata. Kesan ini justru yang memberikan definisi pada karakter atau gaya sebuah rumah tersebut.

Kata fasad sendiri berasal dari bahasa perancis yang memiliki arti “depan” atau “wajah” , yang secara umum didefinisikan sebagai bagian luar dari sebuah bangunan (eksterior).

Kegunaan atau Fungsi Fasad Rumah

Bagian eksterior sebuah properti merupakan fungsi penting pada fasad. Fasad juga memiliki beragam fungsi yang sangat berguna bagi pemilik rumah, salah satu kegunaannya adalah menjaga privasi bagian dalam pemilik hunian. Selain itu, berikut ini adalah kegunaan fungsi fasad lainnya.

Fasad Rumah Sebagai Kesan Pertama

Elemen ini adalah fungsi pertama dari sebuah fasad yakni menjadi sebuah kesan bagi siapapun yang melihatnya pertama kali. Fasad dapat membuat rumah Kamu memiliki daya tarik dan bisa memberikan kesan positif hanya dengan kasat mata, selain itu ini juga bisa menjadi poin tambahan untuk menaikkan nilai harga suatu rumah.

Fasad Rumah Sebagai Pelindung

Fasad merupakan salah satu bagian rumah yang berfungsi sebagai pelindung dari cuaca baik panas, hujan, dingin bahkan serta perubahan iklim seperti angin kencang misalnya. Fasad juga bisa mencegah cahaya matahari langsung masuk ke dalam rumah sehingga suhu di dalam ruangan tetap terjaga dan stabil.

Fasad Rumah Sebagai Penentu Suhu Dalam Rumah

Walaupun fasad memiliki fungsi yang berhubungan dengan bagian luar rumah, fasad ternyata juga mempengaruhi suhu atau iklim di dalam rumah juga, lho.

Ini terjadi tergantung pada material yang digunakan pada fasad misalnya seperti kayu atau batu, terbukti bisa membuat suhu rumah tetap stabil karena ada efek menyerap yang memberikan kelembaban di dalamnya.

Selain kelembapan, pemilihan material ada juga yang bisa menyimpan panas selama siang hari sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk menjaga suhu ruangan tetap hangat saat malam hari. Fasad juga bisa membantu udara di dalam rumah tetap segar dan bersih.

Fasad Rumah Sebagai Estetika

Fasad bisa menjadi sebuah karakter dan ciri khas pemilik rumah tersebut. Fungsi ini membuat rumah memiliki identitas yang berbeda dari rumah yang lain sehingga bisa memberikan kesan bagi orang yang melihatnya dan mampu meningkatkan kualitas hidup pemilik rumah.

Bagian – bagian Utama atau Komponen Fasad Rumah

Bagian- bagian yang dimaksud ini mencakup beberapa komponen yang menghasilkan struktur rumah dan membuatnya menjadi sebuah fasad itu sendiri. Komponen ini yang membantu fasad tersebut memiliki fungsi. Bagian – bagian utama ini mencakup sebagai berikut :

Pintu Masuk

Bagian ini merupakan akses keluar masuk rumah dan membantu memberikan perlindungan privasi dari pandangan masyarakat luar. Pintu memiliki beragam desain dan biasanya hanya ada satu pada suatu rumah. Pintu juga bisa memberikan cahaya alami dan menghindari cuaca dan iklim yang ekstrim seperti hujan dan angin kencang.

Jendela

Bagian ini bisa menambah keindahan dan karakter sebuah rumah. Namun, fungsi utama dari jendela adalah mengatur pencahayaan dan masuknya udara ke dalam rumah.

Dinding

Dinding merupakan komponen utama sebagai pelindung rumah dan membentuk sebuah struktur kuat yang mampu menahan beban seperti lantai atau atap rumah. Dinding ini akan menghasilkan sebuah insulasi suhu dan suara sehingga membuat rumah menjadi lebih tenang dan nyaman.

Tritan atau Penopang Atap

Atap tambahan atau juga disebut tritan merupakan atap tambahan yang letaknya berada diatas pintu dan jendela yang memiliki fungsi untuk melindungi pintu dan jendela dengan cara menopangnya dari hujan atau angin.

Sun Shading

Bagian fasad ini merupakan peredam sinar matahari yang masuk ke dalam rumah. Peneduh matahari bisa bermacam-macam seperti tirai atau gorden, kaca cermin, atau awning. Komponen Ini membantu menghindari rumah dari terik matahari dan memberikan pendinginan sehingga ini juga bisa menghemat biaya listrik.

Jenis Material Fasad Rumah

Fasad memiliki jenis-jenis material yang membentuk konstruksi sebuah rumah. Beberapa jenis material yang biasanya digunakan antara lain sebagai berikut :

Batu Bata

Batu bata adalah jenis material yang umum dipakai dan membuat struktur rumah menjadi kokoh. Jenis ini sering dipakai karena kemampuan menahannya yang baik pada beban lantai atas dan atap rumah.

Dari segi estetika, batu bata juga mempunyai tampilan yang elegan dan klasik sehingga fasad rumah tampak kuat dan unik.

Kayu

Kayu bisa menopang beban dan menjaga struktur rumah tetap ideal. Jenis kayu ini bisa memberikan rumah tampak lembut dan hangat.

Batuan

Jenis ini merupakan material yang sering dipilih karena memiliki ketahanan dan kekuatan yang lama. Ini menjadi nilai tambahan bagi pemilik rumah karena tidak perlu melakukan perawatan yang ekstra agar kualitas material terjaga. Batuan membuat rumah kamu memberikan kesan yang klasik dan elegan.

Logam

Material jenis ini memiliki tekstur yang halus dan licin sehingga mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan debu sehingga membuat kesan rumah menjadi modern dan futuristik.

Keramik

Jenis ini merupakan material yang sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya saat zaman mesir kuno. Jenis ini memiliki daya tahan yang baik dan bisa dibuat menjadi berbagai bentuk menarik dan bisa menambah nilai estetika fasad rumah Kamu.

Contoh – contoh Fasad

Penampilan fasad ini dipilih tergantung selera setiap orang dengan mempertimbangkan estetika dan kebutuhan yang ingin ditampilkan oleh pemilik rumah. Berikut ini beberapa contoh fasad yang bisa menjadi inspirasi untuk Kamu ketika membangun rumah.

Fasad Klasik

Desain fasad ini memberikan kesan mahal dan berkelas dan biasanya material yang digunakan berupa kayu dan batu. Desain ini disusun dengan simetris dan rapi bak istana sehingga membuat rumah terlihat mewah dan elegan.

Fasad Modern

Desain fasad modern paling banyak digunakan oleh rumah-rumah zaman sekarang dan biasanya menggunakan material kaca dan baja. Desain ini menambah kesan kekinian dan biasanya menonjolkan garis-garis yang mencolok dan horizontal, sehingga tampilannya tidak membosankan dan terkesan dinamis.

Fasad Vernakular

Desain fasad ini biasanya memiliki sentuhan adat dan budaya setempat. Biasanya material yang ditonjolkan yaitu batu dan kayu yang membuat bentuknya memiliki keunikan dan ciri khas.

Fasad Minimalis

Fasad minimalis fokus utamanya adalah kesederhanaan dan modern jadi tidak memberikan sentuhan yang terlalu detail. Garis-garis pada desain fasad ini terkesan simpel tetapi elegan sehingga tampilannya banyak diminati oleh semua orang.

Fasad Kontemporer

Desain ini biasanya campuran dari setiap contoh desain yang ada, baik klasik, minimalis, maupun modern. Kontemporer ini biasanya berbentuk unik dan tidak terikat dengan aturan-aturan desain sehingga memiliki kesan yang bebas dan kreatif.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Hindari 4 Lokasi Ini Saat Beli Rumah, Lengkap dengan Alasannya


Jakarta

Saat membeli rumah, hal yang paling utama harus diperhatikan adalah lokasi. Lokasi rumah harus membuat kita nyaman dan betah, bila rumah itu untuk ditinggali.

Sama halnya bila mau dijadikan investasi. Lokasi juga bisa menentukan nilai jual rumah itu di kemudian hari. Oleh karena itu, beli rumah jangan terburu-buru. Pikirkan yang matang, apalagi soal lokasi.

Lokasi rumah yang umumnya dijual pengembang adalah strategis. Dekat dengan sejumlah fasilitas umum penting seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sarana olah raga dan lainnya. Selain strategis dan nyaman, lokasi rumah juga harus membuat si penghuni merasa aman.


Ada beberapa lokasi rumah yang disarankan dihindari untuk ditinggali. Berikut daftar 4 lokasi yang harus dihindari saat beli rumah.

1. Rumah Dekat Bandara

Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in BarcelonaBandara/Getty Images

Beli rumah di dekat bandara secara akses memang menguntungkan, karena saat kita mau bepergian menggunakan pesawat terbang, kita tak perlu repot menuju bandara dengan jarak dan waktu tempuh yang jauh. Namun, poin minusnya, rumah di dekat bandara itu berisik. Suara pesawat yang hilir mudik mengeluarkan suara bising yang memekakkan telinga.

Bayangkan saat mau tidur kamu masih mendengar suara mesin pesawat yang baru take off atau akan landing. Atau saat mengobrol dengan keluarga terganggu suara pesawat yang berada di atas kepala kita.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Imperial College London bahkan menganalisa pasien rumah sakit yang terkena penyakit kardiovaskular adalah mereka yang tinggal di bawah jalur pesawat Bandara Heathrow. London.

Analisis itu menemukan ada risiko tambahan penyakit jantung untuk mereka yang mendengar suara bising mesin pesawat yang terbang di malam hari. Pria di atas umur 65 tahun paling banyak mengalami hal ini.

2. Rumah di Pinggir Jalan Raya

Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light.Jalan MH Thamrin Kota Tangerang arah Serpong Utara Tangsel terpantau macet siang ini. Kepadatan disebabkan volume lalin dan traffic light. Foto: Andhika Prasetia

Properti di pinggir jalan raya akan menguntungkan bila dijadikan toko atau tempat komersial. Tapi kalau untuk rumah tinggal, pikir-pikir lagi deh. Suara kendaraan yang hilir mudik apalagi di tengah jam-jam sibuk bikin suasana tenang di rumah berubah jadi tak nyaman. Belum lagi, debu dan polusi yang dihasilkan dari asap kendaraan juga akan berdampak buruk pada kesehatan.

Bila punya anak-anak, risiko punya rumah di pinggir jalan raya pun bertambah. Pastikan selalu mengunci pagar agar anak kita tak keluar rumah sendiri saat banyak kendaraan melintas.

3. Rumah Dekat Rel Kereta Api

Rumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung AntangRumah di Pinggir Rel Pinggir Rel Gunung Antang Foto: Fajar Yogaswara

Alasan menghindari beli rumah di dekat rel kereta api sama halnya dengan dua poin sebelumnya. Alasan utamanya adalah soal kenyamanan dan faktor risiko kecelakaan.

Bila punya rumah di samping rel kereta api, siap-siap hari-hari kamu diwarnai suara bising dari kereta lewat. Selalu hati-hati juga saat tinggal di rumah samping rel kereta api, karena risiko kecelakaan lebih besar.

4. Rumah Dekat SUTET

Sejumlah pekerja  menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12).Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (14/12). Foto: Pradita Utama

Lokasi lain yang dihindari untuk punya rumah adalah dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Keberadaan SUTET ini tidak dipungkiri, akan menimbulkan suatu radiasi, yaitu radiasi medan magnet dan medan listrik. Medan listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi non-pengion.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr. Anies, M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 Kv di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk, yaitu sekumpulan gejala : hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome). Hasil penemuan Anies menyimpulkan bahwa ketiga gejala tersebut dapat dialami sekaligus oleh seseorang, sehingga penemuan baru ini diwacanakan sebagai “Trias Anies”.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berburu Rumah di Pameran, Apa Saja Untungnya?



Jakarta

Rumah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap orang. Sebagai sebuah produk, rumah harganya sangat mahal sehingga bagi mayoritas masyarakat harus mempersiapkan dengan baik untuk bisa memenuhi kebutuhan papannya tersebut dan dibutuhkan informasi yang detail supaya produk yang dibeli tepat dan sesuai.

Event pameran merupakan salah satu yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi yang lengkap itu.

Bukan hanya itu, pameran properti biasa akhirnya juga dibuat dengan konsep festival untuk memberikan informasi dan layanan satu atap sehingga para property seeker bisa mendapatkan jawaban dan solusi di satu tempat.


Konsep festival itu kembali dioptimalkan oleh 99 Group Indonesia (Rumah123). Setelah sukses menghelat peringatan Hari Properti Nasional (Harpropnas) berkonsep festival properti tahun lalu, kembali digelar Harpropnas Fest 2024 hingga 15 September 2024 di Main Atrium Gandaria City, Jakarta Selatan.

Menurut Senior VP Marketing 88 Group Indonesia Bharat Buxani, konsep festival dihadirkan untuk merangkul semua kalangan khususnya milenial first time home buyer dengan tema festival ‘Rumah untuk Semua’ untuk memberikan one stop service produk properti di satu tempat.

“Kepemilikan rumah menjadi hal krusial khususnya bagi generasi muda yang menghadapi tantangan dalam mewujudkan hunian impiannya. Melalui event ini kami kembali menegaskan komitmen untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan edukasi terkait hunian sebagai kebutuhan jangka panjang serta menawarkan solusinya melalui event ini,” katanya.

Rumah123 memiliki listing lebih dari 2 juta produk properti baru maupun seken dengan kunjungan mencapai 5 juta setiap bulannya. Pada semester pertama tahun ini, ada peningkatan permintaan (enquiries) untuk rumah yang dijual tumbuh 81,7 persen sementara rumah yang disewa 44,2 persen.

Segmen para pencari produk propertinya juga kian muda dari rentang usia yaitu 25-34 tahun (32,6 persen) diikuti usia 18-24 tahun (27,1 persen), kelompok usia 45-54 tahun (18,4 persen), 35-44 tahun (15,2 persen), dan 55-64 tahun (6,2 persen). Harpropnas Fest 2024 bukan hanya menampilkan proyek properti tapi juga furnitur, elektronik, agen properti, lembaga pembiayaan, talkshow, games, doorprize, dan lainnya.

Ada puluhan perusahaan developer yang menampilkan proyek-proyek unggulan. Misalnya, Agung Sedayu Group (LongIsland PIK 2), Sinarmas Land (Aerium, Southgate, Kebayoran Apartment), Jaya Real Property (Vista at Discovery Aluvia), Alam Sutera (Elevee, Silkwood Residences, Paddington Heights, Sutera Sawangan).

Kemudian ada BSA Land (de Lora Parung Panjang), Akasialand (The Ayase Kemang Bogor, The Saitama Avenue), Intiland Development (The Hamilton, Serenia Hills, 1 Park Homes, Brezza, Regatta), Progress Group (Elysian Residences), The Veranda, Paradise Indonesia (Antasari Place), Perumnas, True Land (District East), Samara Land (The Shizen), Savyavasa, Metland (Metland Transyogi Cibubur), Graha Laras Sentul (Cluster Kopenhagen, Hamburg, Munich, London), Cipta Harmoni Lestari (Newton Springs & Orchard Riviera), Adhi Commuter Properti (LRT City), PP Properti (Evenciio), Harvest City, dan Mitra Bangun Prasada (Cimanggis Golf Estate).

Untuk pembiayaan ada lembaga finansiial Danasyariah, perusahaan agen properti Brighton, Century 21, dan GadingPro serta penyedia home appliances dan santiari Wasser-homestory, KDK Indonesia, dan Winn Gas. Ada juga booth untuk membantu masyarakat yang ingin menjual propertinya supaya lebih cepat laku.

Event Manager 99 Group Indonesia Rury Yudhiawati menambahkan, konsep festival bukan hanya memfasilitasi transaksi jual-beli properti tapi juga menghadirkan lebih banyak kejutan dan aktivitas menarik untuk dinikmati bersama seluruh keluarga maupun kerabat dan mendapatkan solusi yang lebih menyenangkan.

“Jadi peserta yang datang bisa mencari hunian, membeli produk pendukung rumah tangga, mendapatkan edukasi terkait konsep hunian, dan sebagainya di satu tempat. Kami juga memberikan banyak kemudahan seperti diskon khusus hingga Rp400 juta, bebas PPN, gratis biaya KPA, BPHTB, AJB, hingga kesempatan memenangkan mobil-motor listrik dan banyak lagi,” bebernya.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com