Tag Archives: saudara

Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



Jakarta

Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

“Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

“Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Lakukan Ini saat Tinggalkan Rumah


Jakarta

Jumlah libur dan cuti bersama 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selama 2025 kamu akan mendapatkan 27 hari libur dan cuti Bersama.

Bagi kamu yang berencana untuk berlibur keluar, kamu perlu mempersiapkan rumah agar tetap aman saat ditinggal. Sebab, banyak kejadian tak terduga terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, mulai dari kebakaran, barang elektronik meledak, atap ambruk, hingga bocor.

Dengan mempersiapkan rumah dalam keadaan aman, kamu akan lebih tenang saat meninggalkan rumah. Selain itu, kamu tidak perlu pusing-pusing mengeluarkan biaya untuk renovasi atau membersihkan rumah saat kembali ke rumah.


Dilansir dari cnet.com, berikut yang kamu harus lakukan sebelum meninggalkan rumah.

1. Cabut Kabel Alat Elektronik

Hal pertama yang harus kamu cek adalah memastikan tidak ada kabel dari alat elektronik yang masih tersambung ke stop kontak. Kabel yang masih tersambung ke stop kontak berisiko mengalami korsleting listrik dan berakhir memicu kebakaran.

2. Membersihkan Kulkas

Saat kamu pergi berhari-hari, kamu harus menyortir makanan yang mudah basi dan tahan lama. Hal ini untuk mencegah timbulnya bau busuk di dalam kulkas. Maka dari itu, sebelum pergi liburan, sebaiknya kamu membersihkan isi kulkas, terutama jika kamu ingin mematikan kulkas selama berlibur.

3. Buang Sampah

Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua sampah sudah dibuang di luar rumah. Hal ini untuk mencegah timbul bau tidak sedap dan serangga masuk ke rumah.

4. Periksa Cucian

Kemudian, kamu perlu mengecek cucian di rumah. Sebaiknya kamu sudah mencuci semua pakaian kotor sebelum berlibur. Saat kamu pulang, tidak ada lagi pakaian kotor menumpuk. Selain itu, angkat pakaian yang sudah kering agar tidak kotor.

5. Cek Pintu dan Jendela

Hal yang paling penting adalah pastikan jendela dan pintu sudah dalam keadaan terkunci. Jangan sampai ada akses untuk pencuri masuk ke rumah saat kamu berlibur. Bila perlu, pasang juga CCTV agar kamu bisa memantau rumah meskipun tengah berlibur.

6. Titipkan Kunci Cadangan

Dilansir dari Better Homes & Gardens, apabila rumah kamu bentuknya komplek, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada satpam. Apabila di dekat rumah kamu ada saudara yang dipercaya, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada mereka. Dengan menitipkan kunci cadangan kepada tetangga atau orang terdekat dapat membantu terutama dalam kondisi darurat. Misalnya seperti ada kebocoran gas.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


Jakarta

Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

“Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


Jakarta

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

“Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

“Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



Jakarta

Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

– 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
– Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Unik Simpan Barang Berharga di Rumah Selama Mudik



Jakarta

Salah satu kegiatan tahunan yang rutin dan menjadi budaya masyarakat Indonesia adalah mudik menjelang lebaran. Mudik menjadi hal yang ditunggu-tunggu karena dapat menjumpai orang tua, saudara, dan kerabat di kampung halaman.

Durasi menjalani mudik tentu tidak sebentar. Ada yang mudik beberapa hari sampai beberapa minggu. Konsekuensinya adalah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Tentu hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri.

Lagipula, tidak semua barang dapat dibawa ke kampung halaman. Beberapa barang berharga tertentu seperti perhiasan, sertifikat, dan surat-surat berharga justru berisiko ketika dibawa ke perjalanan.


Menyimpan barang berharga di rumah juga menjadi hal yang membuat was-was. Tetapi, kamu bisa mengelabui pencuri dengan menyimpan barang berharga di tempat-tempat yang justru unik dan tidak terpikirkan sebelumnya. Mengutip dari situs InterNACHI, Senin (24/03/2025), berikut beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga

Buku yang Dilubangi

Pencuri tidak pernah terpikirkan untuk membuka-buka buku. Apalagi jika kamu punya banyak buku di rumah, menyimpan barang berharga di satu dua buku yang dilubangi bisa mengelabui pencuri.

Dasar Tempat Sampah

Di dasar tempat sampah yang tentu ada sampahnya. Kecil kemungkinan pencuri mau mengacak-acak tempat sampah dengan harapan menemukan sesuatu yang layak digadaikan.

Di dalam Freezer

Simpan barang berharga dalam plastik atau alumunium foil lalu simpan di bagian paling belakang freezer. Tempat ini juga salah satu tempat aman untuk menyimpan dokumen dan uang kertas jika terjadi kebakaran rumah.

Brankas Lantai

Brankas lantai berbeda dari brankas biasa. Brankas ini ditanam di lantai tetapi bentuknya tetap terlihat jelas. Walau begitu, pencuri harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mencoba membobolnya karena sulit dibuka.

Tanaman Hias

Simpan di bagian dasar pot atau di bawah tanah yang lapisannya kedap air. Pastikan juga barang yang disimpan adalah kedap air.

Kotak dalam Garasi

Di dalam garasi terdapat banyak kotak dari kardus yang diberi nama “Proyek sekolah”, “Pakaian Anak-anak”, dll. Semakin banyak kotak yang ada, semakin bingung si pencuri.

Itulah beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga selama mudik. Tertarik untuk mencoba?

(das/das)



Sumber : www.detik.com

5 Tips Dekorasi Rumah buat Sambut Tamu Saat Lebaran


Jakarta

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen berkumpul dengan sanak saudara di rumah. Untuk menyambut para tamu, kamu bisa mendekorasi rumah.

Selain membuat suasana lebih meriah dan hangat, mendekorasi rumah bisa membuat tamu merasa lebih nyaman. Tak perlu sulit, kamu bisa membuat perubahan sederhana tapi memberi sentuhan menarik pada rumah.

Lantas, bagaimana cara menghias rumah agar tampak indah dan nyaman buat Lebaran? Yuk, simak beberapa tips berikut ini. kamu bisa melakukan beberapa cara ini.


Tips Dekorasi Rumah buat Lebaran

Inilah cara mendekorasi rumah untuk menyambut tamu yang datang saat lebaran, dikutip dari UAE Moments.

1. Pilih Tema

Sebelum mulai dekorasi rumah, sebaiknya kamu menentukan tema yang ingin digunakan saat Lebaran. Kamu bisa menggunakan warna-warna khas Lebaran seperti putih, emas, atau hijau pada dekorasi yang akan digunakan. Beberapa dekorasi yang kerap digunakan adalah kaligrafi, dekorasi tanaman, dan pola geometris.

2. Hias Ruang Keluarga

Ruang keluarga adalah salah satu ruangan yang akan banyak digunakan saat Lebaran. Biasanya tempat ini menjadi ruang kumpul banyak sanak saudara.

Untuk membuatnya menjadi lebih nyaman dan hangat, kamu bisa menambahkan beberapa bantal dengan tema yang sesuai Lebaran, memasang lampu gantung, lentera, atau dekorasi lainnya.

3. Hias Meja Makan

Meja makan merupakan furnitur yang menjadi fokus penting saat Lebaran karena menjadi tempat mengambil makanan. Untuk itu, kamu bisa menghias meja makan di rumah saat Lebaran.

Taplak meja ruang makanTaplak meja ruang makan Foto: Getty Images/iStockphoto/gerenme

Kamu bisa menghiasnya dengan sederhana, misalnya dengan menggunakan taplak meja, tempat lilin, bunga, lalu alat makan yang seragam, dan lainnya.

4. Tambahkan Tanaman

White candle in a golden framed glass as centrepiece of a table decorIlustrasi dekorasi Lebaran Foto: iStockphoto/Getty Images

Tambahkan kesegaran di dalam rumah dengan memajang tanaman hias supaya rumah tampak hidup. Gunakan tanaman atau bunga yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan sebelumnya agar tampak serasi.

5. Siapkan Tempat Salat

Jangan lupa untuk menyiapkan tempat salat di rumah. Kamu bisa menggunakan karpet sebagai alas sajadah agar terasa lebih nyaman.

Itulah beberapa tips yang dilakukan untuk menghias rumah saat Lebaran. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Tradisi Potong Jari, Bukti Cinta dan Kesetiaan Mama-mama Suku Dani



Wamena

Rasanya, tak ada yang bisa mengalahkan perempuan Suku Dani dalam urusan cinta dan kesetiaan. Mereka membuktikan luka di hati dengan tradisi potong jari.

Suku Dani di Lembah Baliem, Provinsi Papua Pegunungan mempunyai satu cara dalam mengungkapkan duka yang mendalam. Mereka rela memotong jari saat pasangan atau keluarga meninggal dunia. Selain itu, tradisi itu dilakukan saat mereka kecewa karena cinta. Semakin banyak jari yang dipotong, pertanda jumlah saudara yang meninggal atau dalamnya duka.


Biasanya tradisi itu dilakukan oleh perempuan atau mama-mama Suku Dani. Dalam arsip detikcom tradisi potong jari dilakukan ketika salah satu anggota keluarga mereka, yaitu ayah, ibu, anak, atau adik yang meninggal dunia.

Penduduk Suku Dani percaya memotong salah satu jari tangan adalah sebagai simbol dari rasa sakit ketika ditinggal selamanya oleh anggota keluarga yang mereka cintai. Selain untuk mengungkapkan kesedihan dan persaudaraan yang erat, cara itu dilakukan sebagai doa agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Tradisi itu lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Para lelaki menunjukkan kesedihan dengan memotong kulit telinga untuk menunjukkan kesedihan mereka ketika kehilangan salah satu anggota keluarga mereka.

Yang memilukan lagi, alat yang digunakan untuk menjalankan tradisi tersebut. Bagi yang mau potong jari, digunakan alat tradisional yang disebut kapak batu. Berbeda dengan pisau dapur yang tipis dan tajam, kapak batu lebih tumpul keras.

Sementara itu, untuk menjalankan tradisi potong daun telinga digunakan semacam bambu runcing yang digunakan untuk mengiris bagian kuping yang ingin dipotong.

Tradisi potong jari Suku Dani itu sudah diwariskan turun temurun dan hingga saat ini masih dilakukan. Kendati pemerintah Papua dan Jayawijaya telah melarang untuk melakukan tradisi itu, namun penduduk Suku Dani tetap melakukannya hingga saat ini.

(bnl/fem)



Sumber : travel.detik.com

Kisah ‘Kampung Dayak’ di Sukabumi, Hidup Nomaden Ikuti Pasang Surut Air Laut



Sukabumi

Di Sukabumi, ada kampung unik yang disebut ‘Kampung Dayak’. Jangan traveler bayangkan Dayak yang di Kalimantan ya. Istilah Dayak di sini lebih menunjukkan kehidupan warga nomaden mengikuti pasang surut air laut.

Kampung Dayak ini berada tidak jauh dari pesisir Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Disebut Kampung Dayak, karena dahulunya bermula dari kehidupan warga yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal sementara, ketika air laut pasang.

Ketika air laut pasang, memaksa mereka meninggalkan rumah dan mencari tempat tinggal yang lebih aman.


“Sudah 23 tahun tinggal di sini, jadi merasakan enak dan tidak enaknya selama tinggal. Dahulu, air itu naik ke atas sampai masuk ke perkampungan. Kalau sudah begitu, akhirnya keluarga dibawa dulu mengungsi, ke rumah saudara atau ke tempat yang aman,” kata Lukman (65), warga Kampung Dayak saat berjumpa dengan tim detikcom tahun lalu.

Dayak di sini bukanlah istilah yang sama dengan salah satu suku di Kalimantan. Istilah kampung dayak berasal dari pola tinggal yang berpindah ketika situasi kampung tidak aman saat ditinggali. Nama kampung yang sebenarnya adalah Kampung Talanca.

“Sering pindah lalu balik lagi, makanya disebut Kampung Dayak mungkin ya,” kata Lukman seraya terkekeh.

Warga kampung ini menjalani kehidupan yang tidak mudah. Mayoritas dari mereka menggantungkan hidup pada hasil laut. Ketika musim ikan tiba, mereka berbondong-bondong melaut, menangkap ikan yang menjadi sumber penghidupan utama. Laut bagi mereka adalah sahabat yang penuh misteri.

Kadang ia murah hati memberikan hasil tangkapan melimpah. Namun di waktu lain, ia berubah menjadi lautan yang sunyi tanpa ikan.

“Kalau dulu iya ngambil ikan, ke laut pakai perahu congkreng. Kalau sekarang sudah enggak kuat, selain ikan sudah jarang sekarang lebih banyak mulung sampah saja. Hasilnya lumayan, walau usia sudah enggak muda lagi tapi buat nambah-nambah penghasilan,” tuturnya.

“Tinggal di sini dengan keluarga, asli Citereup Desa Loji, tinggal di sini sama anak-anak, cucu 10, kalau cicit 4. Soal pendidikan alhamdulillah pada sekolah semua,” sambungnya.

Kisah serupa juga dikisahkan Tami (65). Ia bercerita ketika ikan sulit didapat, warga kampung tidak tinggal diam. Mereka banting setir menjadi pemulung, mengais rezeki dari tumpukan rongsokan yang terbawa arus dan terdampar di pesisir Loji.

Di antara sampah yang terkumpul di pantai, mereka mencari barang-barang yang bisa dijual kembali, mulai dari logam hingga plastik, apapun yang bisa menghasilkan sedikit uang untuk menyambung hidup.

“Kalau misalkan tidak ada ikan, musim lagi jelek itu saya kepompong ngumpulin aqua botol gelas, mulung kayu. Sehari dapat kalau plastik bisa sampai berapa puluh kilogram. Nanti ada yang ngangkut,” kata Tami.

Tami menceritakan dia masih kuat melaut, kalau musim ikan dia bisa sampai semalaman mencari ikan.

“Masih kuat, cari ikannya kalau dapat macam-macam lah ada Layur, Selayang macam-macam,” lirihnya.

Meski kehidupan terombang-ambing oleh alam, Tami dan warga kampung lainnya tetap gigih dan tangguh. Mereka telah terbiasa dengan kerasnya kehidupan di pesisir, menerima perubahan musim dan pasang surut laut sebagai bagian dari kehidupan mereka yang sederhana.

“Kalau harapan, setiap hari kehidupan bisa lebih stabil dan sejahtera. Kami tetap yakin mungkin besok akan membawa keberuntungan yang lebih baik,” pungkasnya.

(sym/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Masjid Kuno Ini Saksi Penyebaran Agama Islam di Madiun



Madiun

Di tengah pemukiman warga kelurahan Kuncen, berdiri sebuah masjid kuno yang menjadi saksi penyebaran agama Islam di Madiun.

Masjid Kuno Kuncen, yang dikenal pula sebagai Masjid Nur Hidayatullah, kerap disebut sebagai salah satu saksi perkembangan Islam di Madiun dan telah menarik perhatian warga, peneliti, serta wisatawan religi.

Meski ukurannya tak seluas masjid-masjid agung metropolitan, nilai historis dan arsitekturnya membuat tempat ini istimewa. Struktur serupa joglo, tiang saka kayu berusia, serta pagar batu bata yang menjulang menjadi ciri khas yang mudah dikenali.


Kompleks masjid ini juga letaknya berdekatan dengan sendang yang menurut tradisi setempat terkait dengan asal-usul nama kota Madiun. Air dari sendang ini juga dipercaya memiliki berkah dan sering digunakan untuk ritual jamasan (penyucian) benda-benda pusaka, terutama menjelang bulan Suro (Tahun Baru Jawa) atau saat perayaan Grebeg Maulud.

Asal-usul Masjid Kuno Kuncen

Dilansir dari laman resmi Kelurahan Kuncen, pergeseran kekuasaan besar terjadi pada tahun 1568 di Kesultanan Demak, yang dampaknya turut membentuk sejarah di Madiun.

Era baru ini dimulai setelah Mas Karebet, atau Jaka Tingkir, memenangkan perang saudara. Dengan restu para wali, ia naik tahta menggantikan mertuanya, Sultan Trenggono, dan bergelar Sultan Hadiwijaya.

Namun, Sultan Hadiwijaya menolak untuk berkedudukan di Demak dan memilih memindahkan pusat pemerintahannya ke Pajang. Sejalan dengan perubahan tersebut, putra Sultan Trenggono lainnya, Pangeran Timur, diangkat sebagai Bupati Madiun pada 18 Juli 1568.

Pengangkatan adik ipar Sultan Hadiwijaya ini dilakukan oleh Sunan Bonang yang mewakili dewan wali. Pangeran Timur, yang memerintah Madiun dari tahun 1568 hingga 1586, kemudian dikenal dengan gelar Panembahan Rama atau Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno.

Pada tahun 1575, Pangeran Timur mengambil keputusan strategis untuk memindahkan pusat pemerintahan Madiun dari wilayah utara (Kelurahan Sogaten) ke lokasi baru di selatan, yaitu di Kelurahan Kuncen (sebelumnya bernama Wonorejo).

Selain mengurus pemerintahan, Pangeran Timur juga mengemban misi dakwah untuk menyebarkan agama Islam. Karena penyebaran agama erat kaitannya dengan pendirian tempat ibadah, maka diyakini bahwa Masjid Kuno Kuncen (yang kini bernama Masjid Nur Hidayatullah) didirikan di Kuncen setelah perpindahan ibu kota tersebut, yakni sekitar akhir abad ke-16.

Peninggalan Sejarah Masjid Kuncen

Peninggalan sejarah di masjid di antaranya adalah bedug (kentungan besar) kuno yang diyakini seusia dengan masjid, serta mustaka (mahkota atap) asli masjid yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Selain itu, mimbar dan beberapa elemen arsitektur di dalam masjid juga masih mempertahankan keasliannya sejak era Pangeran Timur.

Artefak terpenting di kompleks ini sesungguhnya adalah keberadaan makam-makam kuno, terutama makam Pangeran Timur (Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno), Bupati Madiun pertama.

Kompleks makam ini, yang letaknya menyatu dengan area masjid, menjadi bukti utama fungsi Kuncen sebagai pusat pemerintahan dan penyebaran Islam pertama di Madiun. Nisan-nisan kuno dari para kerabat dan abdi dalem yang dimakamkan di sekitar Pangeran Timur juga menjadi peninggalan sejarah yang tak ternilai.

Karena nilai sejarah yang tinggi dan keunikan arsitekturnya, kompleks Masjid Kuno Kuncen (termasuk area makam Pangeran Timur) telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Madiun sebagai Situs Cagar Budaya melalui SK Walikota pada tahun 2019.

Status ini memberikan perlindungan hukum penuh, yang berarti segala bentuk pemugaran atau penambahan fasilitas baru di kawasan tersebut harus dilakukan atas seizin dan pengawasan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Masjid Kuno Kuncen adalah bukti konkrit yang menghubungkan masa lalu dengan keseharian warga Madiun. Perdebatan tentang tanggal pendirian atau nama pendiri menggambarkan hidupnya tradisi dan arsip, keduanya perlu disandingkan agar sejarah kawasan ini bisa ditulis lebih lengkap.

Upaya pelestarian dan pengelolaan wisata yang menghormati nilai asli akan menentukan apakah generasi mendatang masih bisa menyentuh, melihat, dan belajar dari warisan ini.

——–

Artikel ini telah naik di detikJatim.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com