Tag Archives: tata

Pemandian Air Panas Guci Tegal: Destinasi Favorit Keluarga



Tegal

Wisata Guci di Tegal, Jawa Tengah menjadi favorit untuk berakhir pekan. Destinasi ini mengandalkan wisata alam, yang menjadi magnet adalah wisata air panas.

Guci memiliki hawa sejuk dengan berada di lereng Gunung Slamet. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal memprioritaskan kawasan pariwisata Guci dan Cacaban untuk dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Artinya, ada rencana pengembangan yang lebih terstruktur di wilayah tersebut.

Saat ini, ada beberapa tempat wisata di kawasan tersebut. Pengunjung bisa puas menikmati berbagai atraksi, namun yang paling populer adalah Pemandian Air Panas Guci.


Sejumlah pengunjung menikmati air panas pancuran 13 di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2025). Menurut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Obyek Wisata Guci pada H+1 Lebaran pengunjung dari luar kota untuk berlibur di Guci mengalami peningkatan mencapai 20 persen dari 800 menjadi 1.200 pengunjung dibandingkan pada H1 dan H2 Lebaran. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.Sejumlah pengunjung menikmati air panas pancuran 13 di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Oky Lukmansyah/Antara)

Airnya mengandung mineral alami yang dipercaya baik untuk kesehatan kulit dan membantu meredakan pegal-pegal. Traveler bisa memilih untuk berendam di kolam umum atau menyewa pemandian pribadi untuk pengalaman yang lebih nyaman. Suhu airnya yang hangat sangat cocok untuk relaksasi, terutama di pagi atau malam hari ketika udara terasa lebih sejuk.

Tempat paling favorit untuk wisatawan mandi-mandi ada di 10 air terjun, tujuh pancuran, tiga belas pancuran dan lima pancuran. Nama-nama itu disesuaikan dengan jumlah pancuran. Misalnya, pancuran tiga belas artinya di area itu terdapat 13 buah pancuran, pancuran lima memiliki jumlah pancuran sebanyak 5, begitu pula pancuran tujuh memiliki jumlah pancuran sebanyak 7 buah.

Buat traveler introvert jangan khawatir, pemandian air panas tersedia juga di vila-vila yang ada di Guci. Ada pula bath up dengan air panas alami yang terpisah dalam masing-masing ruangan di sana.

Tiket masuk di objek wisata Guci Tegal bervariasi tergantung tempat wisatanya. Di Pemandian Air Panas Guci (Pancuran 5, 7, 13) sekitar Rp 10.000, sementara di Guci Forest (Guci Forest Tegal) tarif masuknya Rp28.000 per orang untuk fasilitas umumnya. Ada juga tarif untuk fasilitas tambahan seperti ATV di Guci Forest seharga Rp 50.000 per orang, atau paket camping mulai Rp 100.000 per tenda.

(bnl/fem)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com