Tag Archives: temurun

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C

Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

(inf/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Barang yang Disimpan ‘Kaum’ Minimalis



Jakarta

Gaya hidup minimalis selalu dikaitkan dengan merapikan dan menyumbangkan atau menyingkirkan barang yang tidak terpakai. Gaya hidup minimalis dapat menjadi salah satu cara untuk memiliki barang yang benar-benar dibutuhkan agar tidak membuat rumah berantakan.

Barang-barang yang dimiliki oleh kaum minimalis di rumah mereka biasanya dirancang dengan teliti dan fungsional, namun tetap memiliki gaya serta tidak mudah ketinggalan zaman. Nah, berikut ini merupakan beberapa barang yang biasanya dimiliki oleh orang dengan gaya hidup minimalis.

Gorden dari Bahan Linen

Kain linen yang terkenal akan keringanannya dan tahan lama, bisa bertahan sampai bertahun-tahun jika perawatannya baik. Selain itu, dengan bertambahnya usia kain linen juga akan melunak, sehingga gorden linen dapat menjadi lebih hangat dan lembut.


Penggunaan gorden linen biasanya terdapat di sepanjang lantai ruang tamu dan kamar tidur guna menambah privasi tanpa mengurangi pencahayaan yang hangat. Pertimbangkan juga untuk penggunaan gorden linen pada ruang dapur, agar lebih banyak cahaya alami yang masuk.

“Gorden linen tipis selalu memberikan kehangatan pada desain kami dan mempercantik ruangan kami,” kata pendiri dan direktur kreatif studio Seva, Steph Schlegelmilch, yang dikutip dari Better Homes & Garden pada Senin (21/10/2024).

Seprai Putih

Desainnya yang minimalis, seprai putih sering kali menawarkan palet warna yang netral karena sifatnya yang awet dan serbaguna. Penggunaan satu set seprai putih yang lengkap guna menjadikan ruangan terasa kalem.

Schlegelmilch juga menyarankan untuk terus menggunakan satu ataupun dua bantal untuk tampilan yang bersih serta elegan, jika terlalu banyak bantal tidak baik juga karena dapat terlihat berantakan.

Tembikar

Schlegelmilch menyatakan bahwa dia tidak pernah membuang keramik favoritnya saat membereskan rumah. Dia menikmati mencari tembikar yang memiliki makna dan menyampaikan cerita, sehingga bisa menjadi karya seni tersendiri.

“Tembikar sangat serbaguna di rumah dan akan selalu menarik dengan atau tanpa bunga potong segar ,” kata Schlegelmilch.

Pajanglah vas serta mangkuk keramik favorit kamu di rak rumah atau meja makan sebagai hiasan yang sederhana, kamu juga bisa mengisi vas dengan bunga segar atau kering, bisa juga mengosongkan vas guna memperlihatkan tampilan yang bersih berkilau.

Pusaka/Barang yang Dimiliki Secara Turun Temurun

Menurut Schlegelmilch, biarpun kamu merapikan barang untuk mendapatkan tampilan yang minimalis, kamu juga harus tetap menyimpan pusaka serta barang mudah pecah yang antik lainnya. Ini adalah barang rumah tangga yang memang diwariskan secara turun temurun.

Menyimpan barang-barang antik dapat membuat tampilan yang rapi dan penuh makna di rumah kamu, yang tidak akan pernah pudar dengan berjalannya tren yang ada.

“Barang-barang ini tidak hanya memiliki makna, tetapi juga memadukan barang lama dan baru terasa autentik bagi kita,” ujar Schlegelmilch.

Lampu Hias

Pertimbangkan dengan matang sebelum mengganti lampu hias kamu demi estetika minimalis. Hal itu karena desain minimalis umumnya memiliki elemen yang bersih dan sederhana.

Desainer Interior dan Pendiri Sarah Tract Interiors, Sarah Tract selalu menyarankan untuk tetap menggunakan lampu hias sebagai elemen yang memperkuat tampilan ruangan. Kamu bisa mencoba menggantung beberapa lampu gantung di ruang makan atau dapur, atau memasang lampu hias di kamar mandi.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


Jakarta

Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

“Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



Jakarta

Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


“Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C

Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Bukit Fatukopa di NTT, Legenda Bahtera Nabi Nuh di Indonesia Timur


Jakarta

Bukit Fatukopa adalah destinasi wisata eksotik dengan puncak mirip perahu yang terletak di KEcamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukit kapur ini menjulang dengan banyak kisah legenda yang dipercaya antar generasi.

Salah satu legenda populer menyatakan, Bukit Fatukopa adalah bahtera atau perahu Nabi Nuh yang terdampar. Tidak jelas asal mula legenda tersebut dan penyebab perahu Sang Nabi bisa ada di bagian bumi Indonesia Timur.

Dikutip dari tulisan berjudul Produksi Film Dokumenter Fatukopa Karamnya Kapal Nuh di Tanah Timor karya Christin Takain dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jawa Tengah, perahu Nabi Nuh yang sangat besar karam setelah menerjang air bah. Karena itu, bentuk puncak bukit mirip perahu.


Cerita lain menyatakan, Bukit Fatukopa adalah asal mula nenek moyang orang Timor. Karena itu, Suku Dawan sebagai salah satu kelompok masyarakat tertua dan terbesar di NTT menganggap tempat ini keramat. Siapa saja yang ingin mendaki bukit ini harus memperoleh izin ketua suku.

Sebagai informasi, Suku Dawan banyak berdiam di Kabupaten Kupang tak terkecuali Kecamatan Timor Tengah Selatan. Dikutip dari situs Kemdikbud dan Indonesia Kaya, Suku Dawan menyebut tempat tinggalnya sebagai Tanah Dawan dan bahasa yang digunakan adalah Bahasa Dawan. Suku Dawan digambarkan sebagai sekelompok orang yang pandai berburu.

Legenda Bukit Fatukopa

Bukit Fatukopa tidak boleh didaki apalagi yang dilakukan orang luar bukan dari suku setempat. Puncak Bukit Fatukopa hanya terbuka untuk ketua adat yang hendak melakukan persembahan pada leluhur. Ketua adat nantinya berkomunikasi dan akan memperoleh petunjuk dari orang-orang terdahulu.

Dalam tulisan tersebut dijelaskan, pengunjung yang nekat mendaki Bukit Fatukopa harus melakukan ritual adat lebih dulu. Ritual dilakukan bersama seorang usif, sebutan untuk pemimpin atau raja bagi masyarakat setempat. Pelaksanaan bertujuan meminta keselamatan dan kemudahan dalam pendakian hingga sampai di puncak.

Ritual dilakukan dengan membakar lilin, menuang minuman beralkohol tradisional sopi, dan membakar ayam kampung yang kemudian dinikmati bersama. Menurut tulisan tersebut, spot ritual adalah tempat yang disebut pohon batu Fatukopa. Tentunya, para pendaki ikut serta dalam ritual dari awal hingga selesai.

Para pendaki hanya bisa melanjutkan rencananya, jika leluhur sudah mengizinkan yang dikomunikasikan lewat ketua adat. Pendaki yang keras kepala akan mengalami kesulitan, celaka, hingga akhirnya tidak sampai puncak. Konsekuensi serupa terjadi jika pendaki nekat ke puncak tanpa melakukan ritual.

Menurut kepercayaan setempat. Bukit Fatukopa dijaga seekor kuda dan ular. Fosil kuda ini terdapat di bagian selatan bukit, sedangkan sosok ular jarang menampakkan diri kecuali pada orang yang diinginkan. Penjaga lain adalah para kera dengan wajah mirip manusia sebagai petugas pengusir manusia yang nekat naik ke puncak Bukit Fatukopa.

Terlepas dari benar tidaknya legenda Bukit Fatukopa, kisah turun temurun itu berhasil menjaga kelestarian alam lingkungan setempat. Bukit masih tampak hijau asri, vegetasi tumbuh tanpa hambatan, bersama biota lain. Seluruh kekayaan alam ini tidak dicuri atau dipindah-pindah tangan usil.

Detikers yang penasaran dengan Bukit Fatukopa di bisa kemah di Bukit Besteke untuk melihat langsung keindahan alamnya. Rute dari Jakarta ke Bukit Besteke adalah:

  • Jakarta-Kupang bisa ditempuh pesawat dengan harga tiket Rp 1,7 juta-2,3 juta sesuai tanggal keberangkatan, permintaan pengguna, dan keperluan transit
  • Kupang-Soe bisa ditempuh dengan mobil atau bus umum sejauh 108 km. Perjalanan memerlukan waktu kurang lebih 2 jam 36 menit dalam kondisi lancar.
  • Soe-Bukit Besteke ditempuh dengan mobil atau motor sejauh 68 km dengan waktu tempah 2-3 jam.

Berkemah di Bukit Besteke tidak dikenakan biaya seperti dikutip dalam google review. Namun, pengunjung harus membawa sendiri perlengkapan kemah ke Bukit Besteke yang dikelola masyarakat setempat. Pengunjung wajib membayar biaya sewa kamar mandi sebesar Rp 5 ribu di rumah penduduk serta tarif parkir Rp 20 ribu per mobil.

Selama berkemah, pengunjung wajib hati-hari karena tidak ada pagar pembatas atau petunjuk spot lokasi yang bisa didirikan tenda. Sebelum berkemah ke Bukit Besteke untuk melihat bukit Fatukopa, pastikan kendaraan mampu berjalan di medan berat.

(row/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Konon Gua di Pangandaran Ini Tempat Semedi Putra Nyi Roro Kidul



Pangandaran

Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pangandaran menyimpan kisah tentang gua yang konon dipakai sebagai tempat semedi putra Nyi Roro Kidul. Bagaimana kisahnya?

Tidak hanya menyimpan pesona flora dan fauna, TWA Cagar Alam Pangandaran juga punya Gua Panggung yang diyakini sebagai tempat semedi terakhir Putra Nyi Roro Kidul, Embah Jaga Lautan.

Sepintas Gua Panggung Pangandaran terlihat seperti lubang karang yang terbelah dua. Di dalam gua itu ada 10 anak tangga yang menuntun menuju makam Embah Jaga Lautan. Aroma mistis langsung menyambar tubuh kala masuk ke dalam gua tersebut.


Selain sensasi mistis yang kuat, pemandangan ciamik turut mendekap tubuh pengunjung kala berada di mulut Gua Panggung. Pesona alam yang begitu indah dan memanjakan mata pungunjung.

Ketika masuk ke dalam, sekitar berjarak lima meter dengan mulut gua, pengunjung disuguhkan dengan kokohnya bebatuan stalaktit dan stalagmit. Dinding gua yang basah menambah kesan yang tak biasa. Air di dinding gua terus menetes.

Gua Panggung seperti lorong yang menghubungkan ke pantai pasir putih Pantai Timur Pangandaran. Di sebelah baratnya, bisa langsung menatap Samudera Hindia.

Gua Panggung memiliki nilai historis yang kuat antara cerita Nyi Roro Kidul dan anak angkatnya, Embah Jaga Lautan.

Sosok Embah Jaga Lautan diceritakan sebagai seseorang yang memiliki wangsit dan diperintahkan langsung Roro Kidul untuk menjaga laut Pangandaran khususnya, lautan Nusantara pada umumnya.

Goa Panggung, Pangandaran.Goa Panggung, Pangandaran. Foto: Aldi Nur Fadillah

Juru Kunci Gua Panggung Edwar mengatakan goa ini merupakan tempat Embah Jaga Lautan mendapat tugas untuk lautan di daerah Jawa Barat pada khususnya, dan menjaga pantai Nusantara pada umumnya.

“Embah Jaga Lautan mempunyai istri tujuh orang dan hidupnya selalu bertengkar satu sama lainnya. Pada suatu hari istri yang ketujuh tidak sempat ditengok karena pergi memancing dan mendapatkan ikan tempel pada pancingannya,” terang dia.

Setelah mendapatkan petunjuk dari Nyi Roro Kidul, kata Edwar, Embah Jaga Lautan mengajak ketujuh istrinya makan bersama dengan ikan hasil tangkapannya, terbukti ketujuh istrinya hidup rukun.

Pada suatu hari, dia memberitahu kepada istrinya, bahwa dirinya akan melakukan semedi yang lama.

“Namun waktu semedinya itu, dalam waktu yang tidak tentu,” ucapnya.

Ia mengatakan karena terlalu lama merasa penasaran di tinggal dalam waktu yang tak sebentar, para istrinya menengok ke tempat semedi.

“Tapi saat sampai suaminya sudah tidak ada, menunggu dengan waktu yang lama tidak kunjung datang juga, maka untuk mengenangnya para istrinya membuat makam sebagai tanda setia kepada suaminya,” katanya.

Ia menjelaskan sebetulnya makam Embah Jaga Lautan yang ada di Gua Panggung hanyalah simbol. Tidak ada jenazah di dalam makam tersebut.

“Makom itu dibuat ketujuh istrinya sebagai penghormatan dan simbol kesetiaan,” ucapnya.

Pemandu wisata sekaligus Polisi Cagar Budaya Pangandaran Haris Bugis menyatakan Gua Panggung memiliki geometri berupa ceruk berukuran tinggi 5 meter, lebar 17 meter dan panjang goa 61 meter menembus bukit batu gamping hingga berakhir di pantai timur.

Goa Panggung, Pangandaran.Gua Panggung, Pangandaran. Foto: Aldi Nur Fadillah

“Pada ujungnya goa menghadap ke laut terdapat semacam panggung, yang atapnya dihiasi stalaktit, sebagai sarang burung walet,” kata Haris.

Menurutnya, nama Gua Panggung karena makam di atas goa itu menyerupai panggung pertunjukan. “Apalagi disertai dengan anak tangga menuju ke atasnya,” ucapnya.

Ia mengatakan penamaan Gua Panggung memang secara turun temurun alamiah. “Alamiah turun temurun, kalau saat masih ada Embah Jaga nggak tahu namanya apa,” katanya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Anti Bom dan Tidak Bisa Dipindahkan, Ini ‘Kesaktian’ Batu Eon


Jakarta

Batu Eon dikenal punya banyak mitos dan legenda yang diwariskan dari generasi ke generasi. Batu ini bahkan diyakini punya kesaktian gaib yang membuatnya awet hingga sekarang, bahkan bisa disaksikan langsung banyak orang.

Saat ini Batu Eon berada di tengah Kolam Tandon Harian PLTA PT Indonesia Power. Tepatnya Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan. Ditemukan kali pertama pada 1527, Batu Eon terus berada di tempatnya melewati berbagai zaman tanpa ada pengurangan pada wujudnya.

Seputar Batu Eon

Beriut serba-serbi Batu Eon yang berhasil dirangkum detikTraveld arsip pemberitaan detikcom dan detikJabar


1. Asal-usul nama dan sejarah

Masyarakat Desa Lamajang mempercayai sebuah legenda mengenai batu ini. Menurut mitos yang berkembang, dulu pernah hidup seorang laki-laki bernama Eon atau lebih dikenal dengan Abah Eon. Konon, Abah Eon pernah berusaha mati-matian untuk memindahkan baru itu dari tempatnya.

Berbagai cara telah dicoba Abah Eon, mulai dari menggunakan alat berat hingga meledakkannya dengan bahan peledak, namun hasilnya batu tersebut tetap tidak bisa dihancurkan atau rusak sedikit pun.

Sejak kejadian itu, masyarakat setempat mulai menyebut batu misterius itu sebagai Batu Eon, merujuk pada nama Abah Eon yang pernah berusaha menyingkirkannya. Kisah ini kemudian berkembang dan diturunkan secara turun temurun oleh masyarakat setempat.

2. Tak Bisa Dipindahkan dan Anti Bom

Hingga saat ini, masyarakat setempat masih banyak yang mempercayai kekuatan gaib yang dimiliki Batu Eon. Akibatnya, batu tersebut tidak bisa dipindahkan dan tetap utuh walau dihancurkan dengan alat berat bahkan alat peledak.

Ada juga yang mempercayai batu tersebut angker karena berasal dari tempat pemakaman. Menurut Pengelola Desa Wisata Lamajang, Ade Sukmana, banyak masyarakat yang mengeluh hewan ternak mereka mati secara tiba-tiba ketika digembalakan di kawasan Batu Eon.

3. Tempat Bertapa

Sebagian masyarakat juga ada yang mempercayai bahwa keberadaan Batu Eon dikaitkan dengan Mbah Balu Tunggal. Mbah Balu Tunggal merupakan salah satu tokoh legenda yang menyebarkan ajaran Islam di Lamajang dan sekitarnya pada abad ke-17. Konon, batu ini digunakan sebagai tempat pertapaan Mbah Balu Tunggal untuk mencari ketenangan batin sekaligus memperdalam ilmunya.

Mitos-mitos ini diyakini dan diwariskan secara turun-temurun antar generasi, inilah yang menyebabkan hingga saat ini masih banyak yang mempercayai legenda Batu Eon dan penasaran dengan kesaktian yang dimilikinya

(row/row)



Sumber : travel.detik.com