Tag Archives: ustadz

Cara Ruqyah Rumah Agar Tidak Diganggu Jin dan Sihir


Jakarta

Ruqyah rumah dilakukan untuk mencegah atau menghilangkan gangguan jin maupun kekuatan sihir dari rumah kita. Rumah yang diganggu jin akan membuat penghuninya merasa tidak nyaman, bahkan mungkin sering mengalami hal-hal buruk.

Ruqyah rumah bisa dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam. Simak cara ruqyah rumah dengan Islami berikut ini, sesuai dengan penjelasan Ustadz Muhammad Zunaidi dalam program Khazanah dilihat dari channel YouTube KHAZANAH TRANS7 OFFICIAL.

Kapan Dilakukan Ruqyah Rumah?

Ustadz Muhammad Zunaidi menjelaskan ruqyah rumah harus dilakukan ketika diduga ada jin yang mengganggu di rumah kita. Jin menyebabkan ketidaknyamanan pada penghuninya.


“Ada orang yang ketika di rumah itu mencekam, sering bertengkar dengan pasangannya, anak-anak ribut semua, nangis, pokoknya nggak ada kenyamanan. Tapi begitu keluar dari rumah rasanya nyaman, tenang, senang. Jadi ada gangguan yang letaknya tidak di tubuh orang, tetapi di rumah tersebut,” kata Ustadz Zunaidi.

Ruqyah rumah juga bisa dilakukan ketika Anda sering melihat penampakan di sudut rumah, di ruang tertentu, atau di kamar-kamar tertentu. Selain itu, ruqyah dilakukan ketika diduga ada sihir yang ditempatkan di bagian rumah Anda. Sihir ini bisa membuat tubuh lemah, bahkan tak sadarkan diri.

Namun ketika rumah Anda dirasa nyaman dan tidak ada masalah, Ustadz Zunaidi menyebut tidak perlu melakukan ruqyah rumah. Cukup dengan melakukan ibadah secara rutin.

Cara Ruqyah Rumah

Lantas bagaimana cara ruqyah rumah sesuai tuntunan Islam agar tidak diganggu jin dan sihir? Ada tiga cara yang bisa dilakukan.

1. Membaca Al-Baqarah

Cara pertama adalah dengan membacakan Al-Qur’an, khususnya surat Al-Baqarah secara lengkap di dalam rumah. Hal ini sesuai tuntunan Rasulullah untuk membacakan surat ini agar jin dan setan pergi dari rumah.

Rasulullah bersabda: Jangan jadikan rumahmu kuburan. Sesungguhnya rumah yang (selalu) dibacakan di dalamnya Surah Al-Baqarah tidak akan dimasuki setan. (HR Muslim)

“Dalam riwayat lain, jika kita bacakan Al-Baqarah, maka dalam tiga malam ke depan setan tidak akan sanggup tinggal di situ lagi. Kalau dibacakan siang hari, maka selama siang tiga hari ke depan setan tidak akan sanggup tinggal di situ. Jadi kita bacakan Al-Baqarah, tiga hari lagi dibacakan lagi,” kata Ustadz Zunaidi.

2. Menyemprot Air

Cara kedua adalah dengan menyemprotkan air yang sudah dibacakan ayat Al-Qur’an. Siapkan terlebih dahulu semprotan dan air. Detikers bisa menggunakan botol semprotan bekas hand sanitizer, pewangi baju, atau minyak wangi.

Air bisa disemprotkan ke seluruh rumah atau bagian rumah tertentu yang dirasa tidak nyaman. Cara ruqyah rumah dengan cara ini adalah sebagai berikut:

  • Masukkan air dalam semprotan
  • Bacakan surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas
  • Setiap selesai satu bacaan surat, tiupkan pada air di dalam botol
  • Setelah selesai semua bacaan, semprotkan ke sekeliling rumah sambil membaca taawudz
  • Semprotkan ke sudut-sudut rumah, dari atas ke bawah.

3. Menghilangkan Sumber Sihir

Ruqyah rumah dilakukan dengan cara khusus jika terjadi akibat sihir. Sumber sihir harus dihilangkan agar rumah menjadi nyaman kembali.

“Misalnya ada orang yang nggak suka, maka akan mengirimkan sihir. Dia akan letakkan buhul. Buhul itu ikatan yang di dalamnya terdapat program sihir. Biasanya diletakkan di satu bagian rumah kita. Ketika benda itu masih ada kekuatannya, masih ada energinya, tidak akan hilang walaupun sudah kita lakukan ibadah dan sebagainya. Kecuali pusat gangguan itu kita hilangkan,” kata Ustadz Zunaidi.

Cara mendeteksi sumber sihir dan menghilangkannya adalah sebagai berikut:

  • Berwudhu
  • Keliling rumah pelan-pelan
  • Jika kita berdekatan dengan sumber sihir maka tiba-tiba akan terasa lemah, lemas, atau tidak sadarkan diri seperti kerasukan. Jika merasakan hal itu, maka letak buhul ada di situ
  • Bacakan Al-Baqarah di titik tersebut, atau bacakan ayat-ayat ruqyah di air kemudian semprotkan ke seluruh tempat di ruangan itu untuk menghilangkan sumber sihir.

Efek Ruqyah Rumah

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi setelah dilakukan ruqyah rumah. Jika gangguannya ringan, rumah akan menjadi lebih nyaman. Tapi jika gangguannya berat, maka bisa muncul aroma bau gosong, hingga banyak binatang mati keesokan harinya, seperti kalajengking, kelabang, tikus, kecoak, dan cicak.

Demikian tadi cara ruqyah rumah dengan Islami agar tidak diganggu jin. Jangan lupa untuk rajin beribadah di rumah agar jin tidak mau datang lagi. Wallahu a’lam.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Ini Adab Bertamu yang Benar Tanpa Ganggu Tuan Rumah


Jakarta

Salah satu rumah di Bandung yang dikenal dengan sebutan ‘Rumah Milea’ telah melarang pengunjung berfoto di depan rumahnya. Hal ini disebabkan karena pengunjung yang datang telah mengganggu kenyamanan penghuni dan warga sekitar. Rumah Milea ramai dikunjungi setelah menjadi lokasi syuting film Dilan 1990.

Pengunjung yang datang kebanyakan hanya berfoto di depan pagar. Ada pula yang sampai menongkrong di sana dan meletakkan kendaraannya sembarangan. Pada awalnya, pemilik ‘Rumah Milea’ tidak masalah dengan antusias penonton film Dilan 1990. Namun, ada beberapa pengunjung tak bertanggung jawab sampai memanjat dan menyenderkan badan di pagar rumahnya. Alhasil beberapa kali dia harus memperbaiki pagarnya.

“Ya saya awalnya silakan saja kalau ada yang sering berfoto. Tapi lama-lama warga sekitar itu terganggu, jadi semakin ramai yang datang. Terus menghalangi jalan, banyak mobil, lama-lama juga jadi banyak yang jualan di sini padahal kan nggak boleh,” kata Tin, pemilik ‘Rumah Milea’ seperti yang dikutip dari detikJabar pada Kamis (8/8/2024).


Setelah terpasang spanduk di depan rumahnya, mereka berharap para pengunjung mengindahkan himbauan tersebut. Dengan begitu, lingkungan rumahnya bisa kembali tenang dan tidak ada lagi tetangganya yang terganggu.

“Ya saya harap jangan ada lagi yang ke sini, jangan foto-foto lagi, karena sudah ada larangan itu pun tetap banyak yang nongkrong di depan begitu. Karena itu mengganggu tetangga sekitar, saya nggak enak. Sudahlah, rumah ini biasa saja kok,” ungkap Tin.

Menilik dari kejadian ‘Rumah Milea’, perlu diketahui bangunan ini bukan tempat wisata, melainkan sebuah rumah biasa yang ditempati. Banyaknya orang yang datang apalagi menimbulkan kebisingan tentu membuat penghuninya tidak nyaman. Maka, saat berkunjung ke sini harus menerapkan adab bertamu yakni perilaku saat berkunjung ke rumah orang lain.

Dalam ajaran Islam, adab bertamu adalah salah satu ilmu yang harus dipraktikkan karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, di luar itu, adab bertamu ini tetap bisa diikuti oleh semua kalangan.

Melansir dari buku Pelajaran Adab Islam 1 (2022:73-76) oleh Sehendri dan Syukri, Kamis (8/8/2024), begini cara bertamu di rumah orang lain.

1. Mengucap Salam dan Mengetuk Pintu

Adab pertama yang harus dipraktikkan ketika bertamu adalah selalu ucapkan salam atau kalau bisa mengetuk pintu. Dalam kasus ‘Rumah Milea’ mengucapkan salam ini bisa diniatkan untuk meminta izin. Meskipun hanya untuk berfoto di depan rumah.

Saat mengetuk pintu pun dianjurkan hanya 3 kali. Apabila tidak ada jawaban, maka batalkan niat untuk bertamu karena bisa jadi pemilik rumah sedang tidak ingin diganggu.

Tata cara mengucapkan salam telah dijelaskan dalam QS An Nur ayat 27 sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Bacaan latin: “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn.”

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

Sementara adab mengetuk pintu disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Musa Al-Asy’ary RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

“Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Jangan Berdiri Tepat di Depan Pintu

Selanjutnya, Ustaz Khalid Basalamah dalam siaran berjudul Adab Bertamu di Rumah Orang di YouTube Siiquote Channel menjelaskan untuk tidak menutupi muka pintu. Hal Ini juga berlaku jika kamu menunggu jawaban pemilik rumah di depan gerbangnya, lebih baik berdiri di sisi kanan pintu. Adab ini tertulis dalam hadits berikut.

كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”

3. Tidak Mengintip

Tanpa kita sadari, kamu sering mengintip bagian dalam rumah dari jendela atau pintu masuk. Terutama untuk ‘Rumah Milea’ kamu pasti penasaran apakah ada orang di dalam sana atau tidak. Ternyata, dalam Islam perilaku ini dilarang. Bahkan ada ancaman kepada para pengintip sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

“Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

4. Jaga Sikap dan Sopan Santun

Menurut Ustadz M Tatam Wijaya dalam NU Online, penting diperhatikan selama berkunjung harus menjaga sopan dan santun.

“Tetap menjaga sikap dan sopan santun di hadapan tuan rumah dan keluarganya, seperti mengucap salam, menyalami orang yang hadir, duduk di tempat yang diinginkan tuan rumah,” paparnya.

5. Langsung Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

Dalam Islam, ternyata semakin cepat pulang, justru itu semakin baik. Apabila urusan sudah selesai di rumah tersebut. Berlaku pada saat berkunjung di ‘Rumah Milea’, apabila kamu sudah mendapat izin berfoto di depannya, setelah itu kamu harus pulang. Tidak berkumpul di depan rumah dan bercanda sampai mengganggu warga sekitar.

Bahkan adab ini disebutkan dalam Surat An-Nur Ayat 28.

فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Bacaan latin: “Fa il lam tajidụ fīhā aḥadan fa lā tadkhulụhā ḥattā yu`żana lakum wa ing qīla lakumurji’ụ farji’ụ huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm.”

Artinya: “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

  1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
  3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Kadar Jumlah Mahar

Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

“Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Kucing Datang ke Rumah Pertanda Apa? Ini Artinya dalam Islam



Jakarta

Kedatangan kucing ke rumah bisa membuat senang para pecinta kucing. Namun, ada juga penghuni yang merasa terganggu karena kucing suka buang kotoran sembarangan atau mencuri makanan di rumah.

Namun, tahukah kamu rumah kedatangan kucing memiliki arti tersendiri dalam Islam. Hewan satu ini bisa menjadi sumber pahala maupun ujian bagi penghuni rumah.

Lantas, apa arti di balik kucing datang ke rumah dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini menurut pandangan beberapa ustadz.


Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam

Sebenarnya tak ada arti khusus yang menjelaskan arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Namun, ada sejumlah penjelasan mengenai keutamaan ketika berbuat baik kepada kucing, seperti memberi makanan atau memeliharanya.

Kesempatan Bersedekah

Dikutip dari situs Muyassar Quranic & Leadership Boarding School, KH Syaefudin, M.Pd.I selaku pengasuh menjelaskan kedatangan kucing ke rumah bisa jadi jalan dari Allah bagi kita untuk mendapatkan pahala.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda orang menyayangi binatang akan mendapatkan pahala.

“Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (apabila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hati yang basah dalam hal ini adalah makhluk hidup. Jadi ketika kita berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk kucing, maka akan mendatangkan pahala sedekah.

Kucing Sebagai Ujian

Kedatangan kucing ke rumah mungkin saja adalah sebuah ujian bagi pemilik rumah. Sebagian orang merasa jengkel dengan kucing karena mengambil makanan, menerkam hewan ternak, buang kotoran di area rumah, dan sebagainya.

Dilansir dari NU Online Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah Semarang, pemilik rumah tetap tidak boleh berbuat keji, namun tetap harus bersikap bijak dan bisa bertindak secara bertahap. Misalnya jika itu kucing liar, kita bisa mengusirnya. Jika itu milik tetangga, maka bicarakan baik-baik dengan pemiliknya.

Jika kucing liar masih datang dan mengganggu, maka boleh dibuang. Dibuang ini pun masih harus mempertimbangkan kondisi kucing, apakah dia bisa mencari makan di tempat itu.

Itulah pandangan ustadz mengenai arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Sebagai muslim, kita semestinya berbuat baik kepada kucing agar mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



Jakarta

Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

  1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
  3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

“Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Mitos Angkat Jemuran di Malam Hari Cegah Baju Ditempeli Setan, Benarkah?


Jakarta

Agar pakaian yang dicuci cepat kering, biasanya akan dijemur saat pagi atau menjelang siang hari. Di waktu tersebut, sinar matahari sedang terik sehingga dapat membantu mengeringkan pakaian lebih cepat sekaligus membunuh kuman dan bakteri.

Namun, masih ada beberapa orang yang menjemur pakaian di malam hari. Sebenarnya, cara ini tidak dianjurkan karena udara malam dapat memperlambat proses pengeringan pakaian.

Selain itu, apabila udara malam yang dingin bertemu dengan kain atau pakaian yang masih basah, maka akan mengakibatkan jamur lebih cepat tumbuh. Alhasil, pakaian kesayangan detikers cepat rusak sekaligus tak baik untuk kesehatan.


Lalu, ada juga mitos di masyarakat yang menyebut bahwa menjemur pakaian di malam hari akan mengundang setan atau pakaian kita akan “ditempeli” makhluk halus. Sebagian ada yang tidak percaya, tapi beberapa orang meyakini hal itu.

Lantas, benarkah mitos yang beredar tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Mitos Menjemur Pakaian di Malam Hari Akan Ditempeli Setan

Ustaz Farid Nu’man Hasan menanggapi mitos tentang menjemur pakaian di malam hari dapat mengundang setan. Menurutnya, dalam ajaran Islam tidak ada aturan atau larangan mengenai menjemur baju saat malam hari.

Lalu, Ustaz Farid menegaskan bahwa pendapat tentang menjemur baju di malam hari akan membuat baju ditempeli setan hanyalah tahayul, sehingga tidak benar adanya.

“Tidak ada larangan hal itu dalam Islam, baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, atau keterangan ulama empat mazhab. Apa yang tersebar di medsos bahwa itu menjadi tempatnya syetan adalah khurafat dan tahayul, tidak ada dasar sama sekali,” ujarnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Mengutip catatan detikProperti, Syaikh Shalih al Munajjid mengomentari keyakinan tersebut dengan perkataan sebagai berikut:

وإنما هي دعوى باطلة ، وخرافة كالتي تنتشر بين الناس

Artinya: Itu adalah klaim batil dan khurafat yang tersebar di antara manusia. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 212916)

Jadi, tidak ada kaitannya apabila menjemur baju di malam hari maka pakaian akan ditempeli atau diganggu oleh setan. Semua mitos tersebut tidak benar dan tidak berdasar menurut Islam.

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga kebersihan diri, terutama pakaian yang dikenakan. Dianjurkan agar mencuci pakaian hingga bersih dan wangi, sehingga nyaman saat dikenakan dan tidak mengeluarkan bau tak sedap.

Mengenai pakaian bersih dan wangi, Ustad Farid menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggantung pakaian di dinding rumah. Sebab, dinding merupakan tempat yang kotor, sehingga berisiko menyebabkan pakaian yang bersih menjadi kotor lagi sekaligus membahayakan kesehatan.

“Namun jika alasannya adalah kebersihan dan kesehatan memang sebaiknya tidak menggantungkan pakaian di dinding rumah. Jika kotor maka taruh di tempat khusus pakaian kotor, jika bersih letakkan di lemari pakaian,” tutur Ustadz Farid.

Demikian penjelasan soal mitos menjemur pakaian di malam hari dapat ditempeli oleh setan. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

5 Wisata Religi di Jakarta, Ada Masjid Istiqlal hingga Makam Habib


Jakarta

Ada sejumlah tempat wisata religi di Jakarta yang menarik dikunjungi. Selain berkunjung ke sejumlah masjid, travelers juga bisa berziarah ke makam para habib.

Bulan Ramadan menjadi salah satu momen yang paling dinantikan umat muslim. Selain menjalankan ibadah puasa, beberapa orang juga menyempatkan diri untuk melakukan wisata religi.

Nah, ada sejumlah wisata religi di Jakarta yang wajib dikunjungi. Apa saja tempatnya? Simak ulasan singkatnya dalam artikel ini.


Rekomendasi Wisata Religi di Jakarta

Apabila bosan berkunjung ke tempat yang itu-itu saja, kamu bisa melakukan wisata religi di Jakarta bersama keluarga atau teman-teman. Simak rekomendasi tempat wisata religi yang dikutip dari catatan detikcom.

1. Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad menunaikan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. Syekh Ahmad juga mengisi khotbah dan memimpin salat di hadapan ribuan jemaah.Masjid Istiqlal. (Andhika Prasetia)

Destinasi wisata religi yang pertama adalah Masjid Istiqlal. Kurang lengkap rasanya jika berwisata religi di Jakarta, tapi tidak berkunjung ke masjid yang satu ini.

Masjid Istiqlal diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 22 Februari 1978. Memiliki luas bangunan 2,5 hektare di atas tanah 9,8 hektare, Masjid Istiqlal dapat menampung hingga 100.000 orang. Maka dari itu, Masjid Istiqlal termasuk salah satu masjid terbesar se-Asia Tenggara.

Selama Ramadan, Masjid Istiqlal menggelar berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari salat tarawih, ceramah dari para ustadz, hingga mengadakan buka puasa bersama gratis bersama jamaah lain.

Masjid Istiqlal berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bagi detikers yang ingin berkunjung bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni KRL Commuter Line dan TransJakarta.

2. Masjid Ramlie Musofa

Warga melakukan amalan ibadah puasa dengan melaksanakan salat wajib dan memperbanyak salat sunah di Masjid Ramlie Musofa, Sunter, Jakarta Utara. Bulan puasa sebagai bulan penuh ampunan mendorong umat Muslim memperbanyak amalan ibadah untuk mempererat hubungan langsung kepada Allah (hablu minallah) maupun menjaga hubungan baik kepada manusia (hablu minannas).Masjid Ramlie Musofa. (Ari Saputra)

Masjid Ramlie Musofa memiliki keunikan tersendiri dibandingkan masjid lainnya yang ada di Jakarta. Sebab, bangunan masjidnya mirip seperti Taj Mahal di India.

Berlokasi di Sunter, Jakarta Utara, masjid ini didominasi oleh warna putih bersih dan corak warna emas di beberapa ornamen tulisan. Selain itu, dinding masjidnya juga dibalut marmer yang diimpor dari Italia. Hal tersebut semakin menunjukkan kemegahan dari Masjid Ramlie Musofa.

Keunikan lain dari Masjid Ramlie Musofa adalah terdapat ukiran surat Al-Fatihah dalam tiga bahasa, yakni bahasa Arab, Indonesia, dan Mandarin. Sebab, masjid itu dibangun oleh seorang mualaf beretnis Tionghoa, maka dari itu terdapat corak bangunan yang memiliki unsur Tionghoa.

3. Masjid Al Alam Marunda

Masjid Al Alam terletak di Jalan Marunda No. 1 atau tepat berada di pinggiran Pantai Marunda, Jakarta Utara.Masjid Al Alam. (Pradita Utama)

Rekomendasi wisata religi berikutnya adalah berkunjung ke Masjid Al Alam Marunda. Disebut juga sebagai Masjid Si Pitung, masjid ini termasuk salah satu yang tertua di Jakarta karena telah berdiri sejak 1527.

Masjid Al Alam Marunda terdiri atas bangunan utama, bangunan baru untuk salat perempuan, pendopo, dan halaman. Uniknya, terdapat sebuah sumur yang bisa digunakan untuk berwudhu.

Terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, masjid ini memiliki sejarah panjang yang menarik. Masjid Al Alam seolah menjadi saksi bisu atas rentetan peristiwa dan perkembangan Islam yang terjadi di sekitar Marunda.

Masjid ini menggabungkan empat kebudayaan dalam arsitekturnya, yakni bagian kubah berbentuk joglo merupakan arsitektur Jawa, lalu bentuk lengkung naga terinspirasi dari budaya Tionghoa, kemudian ornamen jendela dan pintu yang berkaitan dengan budaya Betawi, serta bentuk tiang dan bidang catur masjid yang kental budaya Eropa.

Ada beberapa versi mengenai pendirian Masjid Al Alam. Versi pertama adalah masjid yang dibangun dalam waktu singkat oleh para aulia. Versi kedua menyebut bahwa masjid ini dibangun oleh pasukan Fatahillah sebelum menyerang Sunda Kelapa pada 1527. Versi ketiga menyebut masjid ini dibangun oleh pasukan Mataram pada abad ke-17.

4. Masjid Agung Al Azhar

Masjid Agung Al-AzharMasjid Agung Al Azhar. (Yusuf Alfiansyah Kasdini)

Masjid yang satu ini terletak di tengah kota, tepatnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Masjid Agung Al Azhar sempat dinobatkan sebagai masjid terbesar di Indonesia selama 10 tahun, sebelum akhirnya tergantikan oleh Masjid Istiqlal.

Didirikan pada 19 November 1953 dan selesai dibangun pada 1958, Masjid Agung Al Azhar diprakarsai oleh 14 tokoh besar Partai Masyumi, termasuk Buya Hamka. Dapat menampung hingga 10.000 jamaah, Masjid Agung Al-Azhar menjadi salah satu masjid tertua dan terbesar di Jakarta.

Awalnya, masjid ini bernama Masjid Agung Kebayoran Baru karena sesuai dengan lokasinya. Lalu, namanya diubah setelah seorang rektor Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Mahmoud Syaltout mendatangi masjid ini dan memberikan nama “Al-Azhar” untuk masjid ini.

5. Masjid Al Riyadh dan Makam Habib Ali Kwitang

Masjid Al Riyadh KwitangMasjid Al Riyadh Kwitang. (detikcom)

Destinasi wisata religi berikutnya adalah Masjid Al Riyadh. Meski berlokasi di dalam gang dan permukiman penduduk, tetapi masjid ini memiliki nilai sejarah dan patut dikunjungi.

Berdiri sejak 1938, Masjid Al Riyadh didominasi oleh warna putih yang memanjakan mata. Masjid yang dapat menampung sekitar 50-100 jamaah ini juga terdapat makam Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsyi atau yang akrab dikenal sebagai Habib Ali Kwitang.

Sebagai informasi, Habib Ali Kwitang merupakan salah satu tokoh ulama yang berpengaruh pada abad ke-20. Tidak hanya dalam perkembangan Islam di daerah Jakarta, tapi juga berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Habib Ali Kwitang lahir pada 20 April 1870 di Kampung Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Beliau adalah putra dari pasangan Al-Habib Abdurrahman Alhabsyi dengan Nyai Salmah.

Di sisi kiri masjid terdapat empat makam. Di dalam makam tersebut bersemayam Habib Ali Kwitang dan keluarga. Tempat ini selalu ramai oleh pengunjung yang berziarah dan wisata religi, terutama saat hari Minggu dan menjelang Ramadan.

Itu dia lima rekomendasi wisata religi di Jakarta. So, ingin berkunjung ke tempat yang mana dulu nih?

(ilf/fds)



Sumber : travel.detik.com