Tag Archives: zakat

Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya



Jakarta

Zakat merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang mewajibkan seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya dengan nilai tertentu. Objek yang perlu ditunaikan zakatnya antara lain harta produktif yang menghasilkan.

Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan dalil yang mendasari perintah menunaikan zakat ada pada Surat At Taubah Ayat 103. Ia menjelaskan ayat tersebut menyebutkan sebagian harta yang ditunaikan sebagai zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

“Untuk rumah, tanah, ataupun mobil, analogi penunaian zakatnya itu seperti yang disampaikan oleh Syech Al Qardhawi dalam bukunya Fikih Zakat dianalogikan kepada zakat hasil tani,” ujar Suharsono kepada detikcom pada Kamis (14/3/2024).


Suharsono mengatakan para ulama memberikan istilah dalam buku-buku kontemporernya, jenis zakat mal ini disebut zakat al mustaghallat atau zakat sewa aset. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.

“Hasil usaha ini menunjukan bahwa zakat itu pada harta yang produktif. Adapun harta yang konsumtif yang kita gunakan, kita manfaatkan, maka tidak wajib menunaikan atau ditunaikan zakat,” paparnya.

Terdapat kemiripan antara menyewakan rumah atau tanah dengan zakat pertanian. Suharsono membandingkan dalam pertanian, lahannya dan sawah yang ada diberdayakan sampai panen dan menghasilkan. Sementara seseorang yang mempunyai aset tanah atau rumah menyewakannya sehingga menghasilkan.

“Ada kemiripan antara hasil tani dengan orang yang menyewakan asetnya, menyewakan rumahnya atau tanahnya,” katanya.

Selanjutnya, ia mencontohkan seseorang mempunyai rumah yang ditempati, maka tidak wajib ditunaikan zakatnya. Namun, apabila rumah itu menjadi produktif bukan dengan dijual tapi disewakan, maka tergolong sebagai aset yang menghasilkan. Lalu, bila yang dihasilkan memenuhi syarat dan ketentuan, maka rumah produktif tersebut wajib ditunaikan zakatnya.

“Syaratnya yang pertama rumah itu milik sendiri, sudah menjadi hak milik. Yang seperti syarat-syarat wajib zakat. Yang kedua cukup nisab, nisab itu adalah standar minimal harta wajib zakat,” imbuhnya.

Adapun nisab menyewakan aset adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Oleh karena itu, hasil sewa yang memiliki nilai harga yang setara atau melebihi harga beras dengan berat tersebut, maka harus ditunaikan zakatnya.

“Karena analoginya adalah zakat hasil tani, maka tarif atau kadar penunaian zakatnya adalah 5% dari hasil sewa,” ungkap Suharsono.

Kemudian, Zakat sewa aset ini tidak ada haul atau masa kepemilikan yang umumnya selama satu tahun. Jadi ketika menerima uang sewa tanah atau rumah, dapat langsung ditunaikan zakatnya. Namun, bagi yang mempunyai usaha kos-kosan bisa diakumulasikan menunaikan zakatnya setiap bulannya.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Jangan Lupa Bayar Zakat Setelah Jual-Beli Rumah, Begini Aturannya



Jakarta

Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim karena termasuk dalam lima rukun Islam. Zakat yang ditunaikan sebenarnya berfungsi untuk membersihkan harta penghasilan, salah satunya dari menjual rumah.

Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan Surat Al Baqarah Ayat 267 yang membahas kewajiban menunaikan zakat, meski ditulis dengan kata infak, bagi orang beriman dari hasil usaha yang baik. Hasil usaha ini menunjukkan zakat berlaku pada harta produktif atau menghasilkan.

“Kalau seseorang itu memang punya bisnis jual-beli rumah atau jual-beli tanah, maka dia menjadikan rumah tersebut sebagai komoditi dagang, sebagai aset dagang, maka karena sebagai aset dagang, menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan atau zakat urudl al-tijarah, zakat aset dagang,” ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.


Akan tetapi, seorang muslim yang menjual rumah karena kepepet, maka rumahnya bukanlah aset dagang yang ada zakatnya. Sebab, orang tersebut hanya berniat mengubah asetnya yang berupa properti menjadi uang.

“Sebagian ulama berpendapat untuk jenis seperti ini, yang jual rumahnya karena kebutuhan karena perlu uang, maka dia cukup bersedekah dalam membersihkan hartanya. Jadi semangat yang dibangun untuk harta ini adalah semangat membersihkan harta sebenarnya,” katanya.

Oleh karenanya, bagi seseorang yang mempunyai harta dari perdagangan properti yang melebihi nisab atau batas minimal harta, maka memiliki kewajiban menunaikan zakat. Sementara membersihkan harta dengan nilai di bawah nisab, cukup dengan bersedekah yang hukumnya sunah. Suharsono pun menjabarkan beberapa ketentuan menunaikan zakat aset dagang.

“Cara menghitung ini karena zakat dagang, pertama nisabnya setara 85 gram emas. Yang kedua, usahanya berjalan satu tahun, ada syarat haul di sana. Yang ketiga (zakat yang ditunaikan) 2,5%,” paparnya.

Adapun perhitungan zakat dengan menghitung penghasilan yang didapatkan dari usaha jual-beli serta mempertimbangkan jumlah rumah yang terjual, harga pokok penjualan rumah yang belum laku, biaya operasional, dan lainnya. Jika hasilnya melebihi nisab maka wajib menunaikan zakat.

“Jadi zakat dagang itu yang pertama harus ada motif mendapatkan keuntungan dari perdagangannya. Sudah dari awal bangun rumah untuk (memperoleh) untung,” pungkas Suharsono.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com